Humas Polres MBD – Dalam rangka menghadapi Pemilu Kepala Daerah serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten MBD pada Sabtu siang (07/09/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K, Ketua Bawaslu Kabupaten MBD Marthinus Kerlely bersama komisioner Bawaslu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri MBD, Kanit I Pidum Polres MBD Ipda Subagio Riyadi, S.H dan Kanit III PPA Polres MBD.
Dalam kegiatan tersebut dibahas menyangkut penyelesaian masalah hukum terkait tindak pidana pemilu pada setiap pentahapan pemilu, hal ini bukan suatu perkara yang mudah karena terjadi disetiap tahapan pemilu sementara penegakkan hukum pemilu dilakukan pada waktu yang terbatas.
Tujuan diselenggarakan rapat koordinasi sebagai upaya membangun kerjasama dan sinergitas antar instansi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan agar dalam melakukan penegakkan hukum terhadap tindak pidana pilkada agar dilakukan penanganan secara cepat dan tepat serta transparan tanpa diskriminasi.
Pada kesempatan ini Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K mengatakan, Peran Sentra Gakkumdu sebagai pusat aktifitas penanganan tindak pidana pemilu oleh Unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan kiranya dapat melakukan penegakkan hukum terhadap perkara tindak pidana pemilu secara cepat dan tepat serta transparan tanpa diskriminasi.
Menurut Kapolres, Peningkatan kapasitas pengawasan pemilu menjadi sangat penting, terlebih lagi dengan adanya beragam bentuk pelanggaran di era digital yang dapat berdampak pada kemampuan lembaga hukum dalam memproses setiap kasus pelanggaran pemilu.
Kapolres juga menambahkan, untuk itulah melalui Kegiatan Rapat koordinasi Gakkumdu jelang pilkada tahun 2024 di Kabupaten MBD adalah merupakan sarana untuk meningkatkan sinergitas antara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan dalam penegakkan hukum terpadu melalui bentuk koordinasi secara intensif guna membangun suatu sistim atau metode yang terukur dalam memudahkan penanganan tindak pidana pemilu.
“ Melalui Rapat Koordinasi ini kiranya dapat meningkatkan koordinasi terkait Sentra Gakkumdu pada pemilu 2024 di wilayah Kabupaten MBD, Polres MBD sebagai pelaksana kamtibmas maupun instisusi penegak hukum tetap berkolaborasi bersama Bawaslu dan Kejaksaan dalam menangani setiap tindak pidana pemilu melalui suatu regulasi, ketentuan yang harus diikuti dalam memasukki setiap pentahapan pemilu. “ tutup Kapolres.
Discussion about this post