Humas Polres MBD – Dalam rangka kesiapan memasukki pentahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024, KPU Kabupaten MBD selaku Penyelenggara Pemilu menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan Dukungan Teknis Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024 yang berlokasi di Gedung Café Ina Nara Tiakur sekira pukul 10.30 Wit pada Rabu siang (07/08/2024).
Rapat koordinasi diselenggarakan terkait dengan kesiapan dukungan teknis memasukki penatahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MBD tahun 2024, kegiatan rapat dihadiri oleh Nara Sumber Kapolres MBD AKBP Pulung Wietono, S.I.K, Kajari MBD diwakili Pasi Intel Kejaksaan Negeri MBD Ahmad Lutfi, S.H, Dandim 1511 Pulau Moa diwakili Pasi Pers Kapten Inf. Wiliam Lerebulan, Kadis Kesehatan Kab. MBD M. Rahakbauw, Kabag Kesbangpol Kab. MBD I. J. Pattipeilohy, Sekretaris KPU Kab. MBD Zadrak D. Thenu, S.H.
Selanjutnya Divisi Teknis Penyelenggara Agapitis Lamerey, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik Johanis P. Fatlolon, S.Sos, M.Si, kemudian para pejabat KPU lainnya melalui Zoom antara lain : Divisi Hukum dan Pengawasan Rendy M. Manaha, S.Sos, Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas Ade L. Keryai, Kasubag Teknis PenyelenggaraPieter J. A. Lokwaty, S.Sos, perwakilan partai politik Kabupaten MBD, tamu undangan dan staf KPU Kabypaten MBD.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kab. MBD diwakili Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Agapitus Lamerey mengucapkan terimakasih atas kehadiran Nara Sumber dan tamu undangan, rapat koordinasi ini diselenggarakan oleh KPU Kab. MBD adalah sebagai tindak lanjut atas kegiatan rapat koordinasi yang digelar KPU Propinsi Maluku di Ambon.
“ sesuai data pada kami ini di Kabupaten MBD tidak ada pencalonan dari pasangan perseorangan, yang ada hanya pasangan yang diusung oleh partai politik maupun beberapa gabungan partai politik, pertemuan kita hari ini lebih kepada persoalan bagaimana partai politik atau gabungan partai politik menyiapkan dokumen dan pemenuhan persyaratan untuk dijadikan sebagai sarana dalam mendaftarkan pasangan calon. “ ungkap Lamerey.
Lamerey juga menambahkan, Kehadiran Nara Sumber serta penjelasannya dapat menjadi acuan dan masukkan berharga bagi kita terkait pentahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MBD oleh partai pengusung yang akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Sebagai Nara Sumber Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K memberikan penjelasan berkisar tugas dan tanggung jawab selaku penyelenggara pemilu, pengawas pemilu maupun pelaksana kamtibmas dan penegakkan hukum terkait dengan adanya pelanggaran pemilu melalui suatu regulasi, ketentuan yang harus diikuti dalam memasukki setiap pentahapan pemilu.
“ Pesta Demokrasi Pemilu di Indonesia telah digelar sejak tahun 1955 sampai dengan saat ini, penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta menjadi skema kedaulatan kita bersama menuju kemakmuran dan kesejahteraan kita bersama. “ tutur Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, SKCK adalah salah satu produk Kepolisian yang wajib di milikki oleh setiap pasangan calon ketika mendaftar di KPU, SKCK yang dikeluarkan oleh kami dari Kepolisian bukan produk yang asing bagi kita, SKCK adalah merupakan catatan kepribadian seseorang terkait riwayat kelahiran, riwayat pekerjaan, riwayat perkawinan dan lain sebagainya serta rekam jejak kita yang akan ditampung dalam profilling kita baik secara online maupun manual.
Menurut Kapolres, SKCK sebagai produk Kepolisian akan diterbitkan melalui berbagai tahapan, orang tersebut secara langsung bermohon tanpa diwakili, persyaratan tambahan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, pas photo maupun dokumen lain yang diminta wajib dipenuhi sehingga akan mempermudah petugas dalam memproses/memverifikasi bukti keabsahannya.
“ Hal pokok yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkan SKCK oleh Kepolisian adalah terkait catatan kepribadian seseorang yang dinya
Discussion about this post