POLRESTA AMBON – Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim hadiri Kegiatan Pemusnahan Surat Suara Rusak, oleh KPU Kota Ambon.
Pemusnahan dipusatkan di Sporthall Karang Panjang Ambon dengan cara di bakar dihalaman depan gedung, Selasa (13/2/2024).
Proses pemusnahan itu juga dihadiri oleh penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Dandim 1504/Ambon Letkol Inf. Leo Octavianus M. Sinaga, Kajari Ambon Adhryansa, Ketua Bawaslu Provinsi Subair, Ketua KPU Kota Ambon Bpk. M. Seddek Fuad, Ketua Bawaslu Kota Ambon Albert. J. Talabessy, Kordif KPU Kordif Teknis KPU Rudi Layn, Kordif P3S Bawaslu Kota Ambon Ibu Suminar Sehuwakim.
Surat Suara Rusak yang dimusnahkan hari ini sebanyak 2.523 Lembar, terdiri dari
Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 209 lembar, Surat Suara Pemilu DPR RI 680 lembar, Surat Suara Pemilu DPD RI 61 lembar, Surat Suara Pemilu DPRD Provinsi 1.203 lembar dan Surat Suara Pemilu DPRD Kab/Kota 370 lembar.
Ketua KPU Kota Ambon yang intinya menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan jalannya kegiatan Pemusnahan hari ini, berdasarlmkan Surat keputusan KPU No. 1385, untuk memusnahkan SS Rusak yang telah diatur dalam keputusan dimaksud, harus dilakukan pada saat Hamen 1 sebelum Pencoblosan.
“Setelah ini akan dilakukan pemusnahan Surat Suara Rusak yang dilakukan dengan melakukan Penandatanganan Berita Acara Surat Suara Rusak, oleh Kapolresta, Ketua KPU Kota Ambon dan Ketua Bawaslu Kota Ambon. Harapan kami Pemilu 2024 kali ini, dan akan dilakukan Pencoblosan pada besok hari Rabu, dapat berjalan dengan baik dan lancar,” harap ketua KPU
Proses pemusnahan diawali dengan Pendatanganan Berita Acara Surat Suara Rusak, oleh Kapolresta Ambon, Ketua KPU Kota Ambon dan Ketua Bawaslu Kota Ambon dilanjutkan dengan Pemusnahan dilakukan pertama oleh oleh PJ. Walikota Ambon dilanjutkan forkopimda dan pejabat lainnya dengan menggunakan Api Obor kemudian memasukannya kedalam Tong Drum yang berisi surat suara Rusak
Discussion about this post