Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mengusut dan bekerja secara maksimal dalam menuntaskan kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.
“Masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden. Saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2/2021).
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kerap mendapatkan laporan adanya praktik mafia tanah di Indonesia.
Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.
“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah ini, kembalikan hak masyarakat, tegakkan hukum secara tegas,” ujar eks Kapolda Banten tersebut.
Terkait adanya oknum yang membekingi kasus ini, dia meminta untuk dilakukan penindakan tegas siapapun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.
“Siapapun pembikingnya, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas,” tegasnya.
Pemberhangusan mafia tanah katanya, merupakan bagian dari program presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
“Proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ucap Sigit.
Diketahui, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. 8 diantaranya dalam proses penyelidikan.
Dari penyidikan itu, 12 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 diantaranya proses P19 serta tiga kasus SP3.
Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Atas kejahatannya korban mengalami kerugian ratusan miliar.
Saat ini, polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Dalam pengembangannya, Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.
Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021, yang mana masih dalam proses penyidikan.
Discussion about this post