Humas Polres MBD – Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Peayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.
Kali ini Kapolsek Damer Iptu Efraim Keiwury melakukan mediasi penyelesaian masalah kesalahpahaman yang berujung perkelahian antar pemuda kedua Desa yakni Desa Kehli dan Desa Wulur, penyelesaian permasalahan tersebut berlangsung di Kantor Polsek Damer pukul 11.00 Wit pada Senin siang (20/08/2024).
kegiatan mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Damer dengan menghadirkan pula kedua belah pihak antara lain Kepala Desa Kehli Alfred Tutuala bersama staf, Pj. Kepala Desa Wulur Arminto Natrowowan bersama staf, Ketua BPD Desa Wulur Markus Rumlay bersama kelompok pemuda kedua Desa.
Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana dengan adanya kesadaran dari kedua pihak dimana insiden keributan yang berlangsung dalam suasana hari Kemerdekaan RI (17/08) yang dilatar belakangi oleh pengaruh minuman keras, atas hal tersebut kedua belah pihak saling memaafkan dan untuk memperkuat penyelesaian tersebut dibuatlah surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak dan ditanda tangani bersama.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Damer Iptu Efraim Keiwury saat dikonfirmasi mengatakan, Pendekatan keadilan Restorative merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam sistim perdilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Menurut Kapolsek, Langkah strategis yang kita tempuh semata-mata untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menghindari perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum maupun upaya persuasif yang kita lakukan dengan membangun dialog diantara kedua belah pihak, segala masukkan warga akan dijadikan sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
“ Hasil dari mediasi tersebut diperoleh kesepakatan dimana kedua belah pihak menandatangi surat perdamaian serta saling memaafkan masing-masing pihak serta berjanji untuk tetap hidup secara harmonis diantara kedua Desa. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post