Humas Polres MBD – Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Peayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.
Kali ini Kapolsek Damer Iptu Efraim Keiwury bersama 2 anggota melakukan mediasi penyelesaian masalah mengganggu kegiatan peribadatan warga pada minggu (06/10) malam yang dilakukan oleh terduga pelaku Welson Umkeketo yang diduga telah mengkonsumsi alkohol saat itu berteriak dan mencaci maki didepan Gereja GKPII Desa Batumerah sehingga membuat jemaat terganggu.
Kegiatan mediasi dilaksanakan oleh Kapolsek dengan menghadirkan terduga pelaku dan warga jemaat GKPII Desa Batumerah selaku pelapor, penyelesaian permasalahan tersebut berlangsung di Kantor Polsek Damer pada Kamis pagi (10/10/2024).
Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana dengan adanya kesadaran dari pihak terduga pelaku atas perbuatan yang dilakukan, atas hal tersebut kedua belah pihak saling memaafkan dan untuk memperkuat penyelesaian tersebut dibuatlah surat kesepakatan damai oleh terduga pelaku serta menandatanganinya.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Damer Iptu Efraim Keiwury saat dikonfirmasi mengatakan, Pendekatan keadilan Restorative merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam sistim peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Menurut Kapolsek, Langkah strategis yang kita tempuh semata-mata untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menghindari perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum maupun upaya persuasif yang kita lakukan dengan membangun dialog diantara kedua belah pihak, segala masukkan warga akan dijadikan sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
“ Hasil dari mediasi tersebut diperoleh kesepakatan dimana kedua belah pihak menandatangi surat perdamaian serta saling memaafkan masing-masing pihak serta berjanji untuk tetap hidup secara harmonis di Desa. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post