Humas Polres MBD – Polri hadir dalam rangka mendukung Program Polri Presisi dengan memberikan harapan berupa solusi untuk memecahkan polemik yang terjadi ditengah-tengah masyarakat terkait kejahatan yang terjadi melalui jejaring Media Sosial berupa tindak penghinaan, pengancaman, saling mencaci maki dan sebagainya yang sering terjadi sehingga pada akhirnya menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.
Kali ini Kapolsek Serwaru Iptu Absalom Reyk bersama Kanit Provos Aipda S. H. Renwarin menyambangi Jemaat GPM Nuwewang khususnya anak-remaja Sekolah Minggu, kehadiran tersebut disambut oleh Pdt. S.H. Erupley, M.Si dan para pengasuh anak-remaja Sekolah Minggu, kegiatan Sosialisasi tersebut berlokasi di Gedung serba guna Jemaat GPM Desa Nuwewang Kecamatan Pulau Letti Kabupaten Maluku Barat Daya sekitar pukul 09.00 Wit pada Selasa pagi (02/07/2024).
Pola pendekatan yang dibangun yaitu melalui sosialisasi tentang Etika dalam Bermedia Sosial yang disampaikan oleh Iptu Absalom Reyk kepada anak-remaja sekolah minggu berkisar tentang manfaat etika dalam bermedsos sebagai patokan untuk merubah perilaku seseorang dalam berkomunikasi dan membantu membangun konsistensi perilaku dalam masyarakat.
Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, disamping itu anak-anak sekolah minggu dapat mengerti dan berterima kasih atas kehadiran Kapolsek Serwaru dan anggota dalam memberikan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman dan pencerahan kepada mereka.
Pada tempat yang berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Serwaru Iptu Absalom Reyk saat dikonfirmasi mengatakan, Penggunaan Media Sosial dapat memberikan dampak positif dan negatif, oleh karena itu bagi pengguna media sosial harus paham dengan etika bermedia sosial agar tidak menyalahgunakan platform tersebut, media sosial merupakan wadah untuk berjejaringan secara online, akan tetapi banyak juga yang salah dalam memanfaatkannya seperti menyebarkan hate speeches dan berita hoaks.
Menurutnya, di lihat dari sisi pengunaannya media sosial saat ini juga telah dijadikan sebagai tempat untuk saling mendapatkan dan menyebar informasi, namun sayangnya akibat dari penyalahgunaan media sosial dalam menyebarkan informasi juga berdampak pada banyaknya para pengguna yang masuk keranah hukum akibat dari penyebaran informasi pada sosial media yang tidak menggunakan etika.
“ Berita Hoaks biasanya lebih mudah tersebar dalam media sosial yang lebih privat seperti aplikasi berkirim pesan whats App, pasalnya link dengann mudah dibagikan dari satu grup ke grup lain, yang mana setiap grup pesan memilikki banyak anggota, sebagai contoh ditengah kondisi pandemic covid-19 saat ini, beberapa berita hoaks yang rawan muncul adalah perihal pendaftaran bansos, hoaks soal obat covid-19 hingga bahaya penggunaan vaksin. “ ungkapnya.
Kapolsek juga menambahkan, untuk itulah saat ini pemerintah telah memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam bermedia sosial, salah satunya menerapkan aturan hukum untuk menekan jumlah penyalahgunaan medsos dengan memberlakukan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) dengan menitik beratkan pada pasal 27 s/d pasal 30.
“ Dengan adanya komunikasi yang dibangun oleh Polri bersama masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dimana segala keluhan masyarakat dapat didengar dan merupakan acuan untuk perbaikan serta berupaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan menaruh kepercayaan yang sungguh kepada Polri. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post