Humas Polres MBD – Kepolisian Sektor sebagai Garda terdepan Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku penyelenggara kamtibmas di Kecamatan yang selalu mengedepankan tugas pokok sebagai pembina masyarakat, melakukan deteksi dini, melakukan sosialisasi maupun mediasi penyelesaikan permasalahan agar dapat tercipta stabilitas kamtibmas yang kondusif.
Selaku aparat Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya secara berkesinambungan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan himbauan kamtibmas serta bersosialisasi dengan masyarakat guna mewujudkan tingkat pemahaman dan perubahan perilaku yang lebih baik dari masyarakat itu sendiri.
Kali ini Kapolsek Wetar Ipda Giovani Toffi S.H mendatangi sekolah SMA Negeri 16 MBD di Desa Lurang Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya sekitar pukul 10.00 Wit dan diterima oleh Kepala Sekolah Jonias Kapi, S.Pd pada Jumat pagi (31/05/2024).
Kegiatan yang digelar kali ini adalah melakukan sosialisasi menyangkut Cyber Bulling kepada siswa-siswi dan para guru, dalam kegiatan tersebut Kapolsek menyampaikan Sosialisasi tentang Cyber Bulling yakni perundungan dunia maya yang dilakukan dengan menggunakan teknologi digital melalui media sosial khususnya pada platform chatting, permainan game bersama dan lain sebagainya.
Kapolsek dalam sosialisasinya meminta kepada para siswa agar menghindarkan diri dari perbuatan tersebut karena akibat dari perbuatan yang dilakukan dapat mengakibatkan resiko yang berdampak pada pelanggaran hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri ketika berhadapan dengan hukum.
Pada tempat yang berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Penggunaan Media Sosial dapat memberikan dampak positif dan negatif, oleh karena itu bagi pengguna media sosial harus paham dengan etika bermedia sosial agar tidak menyalahgunakan platform tersebut, media sosial merupakan wadah untuk berjejaringan secara online, akan tetapi banyak juga yang salah dalam memanfaatkannya seperti menyebarkan hate speeches dan berita hoaks.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, di lihat dari sisi pengunaannya media sosial saat ini juga telah dijadikan sebagai tempat untuk saling mendapatkan dan menyebar informasi, namun sayangnya akibat dari penyalahgunaan media sosial dalam menyebarkan informasi juga berdampak pada banyaknya para pengguna yang masuk keranah hukum akibat dari penyebaran informasi pada sosial media yang tidak menggunakan etika.
“ Berita Hoaks biasanya lebih mudah tersebar dalam media sosial yang lebih privat seperti aplikasi berkirim pesan Whats App, pasalnya link dengan mudah dibagikan dari satu grup ke grup lain, yang mana setiap grup pesan memilikki banyak anggota, sebagai contoh ditengah kondisi pandemic covid-19 beberapa berita hoaks yang rawan muncul adalah perihal pendaftaran bansos, hoaks soal obat covid-19 hingga bahaya penggunaan vaksin. “ ungkap Kasi Humas.
Kasi Humas juga menambahkan, untuk itulah saat ini pemerintah telah memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam bermedia sosial, salah satunya menerapkan aturan hukum untuk menekan jumlah penyalahgunaan medsos dengan memberlakukan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) dengan menitik beratkan pada pasal 27 s/d pasal 30.
“ Pimpinan mengharapkan dengan adanya komunikasi yang dibangun oleh Polri bersama siswa-siswi melalui kegiatan sosialisasi dimana segala masukkan siswa-siswi dapat didengar dan dijadikan acuan untuk perbaikan sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan Polri kepada masyarakat yang pada akhirnya masyarakat akan menaruh kepercayaan yang sungguh kepada Polri. “ tutup Kasi Humas.
Discussion about this post