POLDA MALUKU, POLRES TANIMBAR – Sebagai Pelayan Masyarakat guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan saling pengertian dalam rumah tangga, Kapolsek Wuarlabobar Ipda EVER FASSE menyelesaikan Persoalan Warga melalui Mediasi, Rabu (22/11).
Kapolsek Wuarlabobar Ipda EVER FASSE melaksanakan Mediasi melalui metode Alternative Dispute Resolution (ADR) terkait permasalahan dugaan tindak pidana perselingkuhan yang terjadi di Desa Watmasa, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023, sekitar pukul 23.00 Wit, saat pelapor tiba di rumah mendapati para terlapor sementara berdua di rumah, yang mana pada saat itu diketahui terlapor JL (47) bersembunyi dibawah tempat tidur, sementara terlapor PDM (31) sedang berada di dalam kamar. Pelapor BL (41) juga mendapati sendal dan pakaian dalam milik terlapor JL (47) yang berada di dalam kamar pelapor dibawah tempat tidur.
Dari kejadian tersebut Pelapor BL (41) tidak merasa puas sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas hingga Polsek Wuarlabobar.
Sebagaimana yang telah disampaikan, Kasus dugaan perselingkuhan tersebut diduga dilakukan oleh terlapor PDM (31) bersama JL (47) yang dilaporkan oleh BL (41) dan merupakan Suami dari PDM (31). Dalam hal itu, Kapolsek pun mengundang para Pihak untuk hadir pada Polsek Wuarlabobar untuk dapat mendengarkan harapan keinginan masing masing pihak untuk dicarikan solusi mufakat kekeluargaan.
Setelah dilakukan Mediasi melalui Musyawarah, kedua Terlapor pun mengakui perbuatan yang telah dilaporkan, serta dengan tulus meminta maaf kepada Pelapor terkait kejadian yang telah terjadi. Kedua belah pihak pun akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui penyelesaian adat serta tidak memproses secara hukum.
Permasalahan yang diselesaikan di kantor Mapolsek Wuarlabobar ini pun disaksikan oleh Keluarga dari kedua belah pihak serta disaksikan oleh personil Polsek Wuarlabobar. Untuk menguatkan kesepakatan damai tersebut kedua belah pihak pun membuat Surat Pernyataan secara tertulis yang disaksikan dan ditandatangani oleh kedua pihak serta keluarga sebagai saksi.
Sementara itu, Kapolsek Wuarlabobar Ipda EVER FASSE menjelaskan bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan Konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR) yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.
“Problem Solving melalui metode Alternative Dispute Resolution (ADR ) adalah merupakan Upaya Penyelesaian Konflik atau Sengketa secara Kooperatif, solusi mufakat kekeluargaan yang bersifat Win Win solution” ungkapnya.
Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR yaitu perkara yang dinilai kerugiannya kecil, namun harus disepakati oleh pihak-pihak yang berpekara, bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, barulah diselesaikan sesuai prosedur Hukum.
Kapolsek juga berpesan kepada Masyarakat agar hindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga hingga orang lain. Kapolsek berpesan tentang pentingnya hidup rukun dan damai, Apabila ada permasalahan alangkah baiknya dibicarakan dengan baik, serta Kapolsek mengajak warga untuk aktif membantu aparat Kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan Masyarakat.
Discussion about this post