MALTENG – Setelah melalui serangkaian penyelidikan pasca kecelakaan lalulintas (laka lantas) yang terjadi di atas jalan umum lintas Seram Taniwel tepatnya di atas jembatan Walela, Dusun Rumah Mole, Negeri Latea Kecamatan Seram Utara Barat (Serubat), Maluku Tengah, antara sepeda motor DE 3695 LG yang dikendarai oleh Jhoni Amos Solehuwey, dengan mobil Toyota Avanza DE 1534 AL yang dikemudikan oleh Hijra Tangkota, resmi dihentikan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Malteng.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, penghentian kasus laka lantas tersebut, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas peristiwa yang menewaskan Jhoni Amos Solehuwey.
Menurut mantan Kasubdit Dikyasa Direktorat lalu Lintas Polda Maluku ini, dari hasil pemeriksaan terhadap pengendara mobil dan para saksi, serta dikuatkan dengah hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta berita acara pemeriksaan TKP didapatkan terjadi kelalaian pengendara sepeda motor Jhoni Amos Solehuwey, yang pada saat mengendari sepeda motornya berjalan dengan kecepatan tinggi, tidak melintas pada jalurnya (keluar jalur).
“Karena tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah depan, sehingga pada saat memasuki tempat kejadian perkara pengendara sepeda motor berusaha untuk kembali ke jalurnya dan tidak dapat mengendalikan laju sepeda motornya yang mengakibatkan sepeda motor oleng, kemudian menabrak bagian tengah depan mobil yang berada di depannya sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor terjatuh diatas badan jalan dan mengalami luka-luka yang dapat menyebabkan kematian,”jelas Umasugi, kepada wartawan di Mapolres Malteng, Sabtu (5/12/2020).
Mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini menambahkan, dengan demikian pengendara sepeda motor Jhoni Amos Solehuwey menjadi korban atas peristiwa kecelakaan tersebut.
“Setelah memperhatikan kelalaian dari peristiwa tersebut, dan kelalaian berada pada pengendara sepeda motor itu sendiri maka Jhoni Amos Solehuwey dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun mengingat kecelakaan tersebut mengakibatkan tersangka telah meninggal dunia, sehingga kasus dihentikan penyidikannya,”kata perwira menengah Polri ini.
Orang nomor satu di Polres Malteng, dengan dihentikannya kasus tersebut maka pengedara Avanza DE 1534 AL, Hijra Tangkota yang tidak lain merupakan ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dikembalikan kepada keluarga.
“Keluarga Jhoni Amos Solehuwey, telah menerima jika yang bersangkutan melakukan kelalaian dan hal ini merupakan suatu musibah. Selain itu juga kedua bela pihak sudah saling memaafkan, dan Hijra Tangkota sudah dipulangkan,”tandas wanita dengan dua melati dipundaknya itu.
Untuk diketahui, kasus laka lantas antara mobil dengan sepeda motor di atas jalan umum lintas Seram Taniwel, tepatnya di atas jembatan Walela Dusun Rumah Mole Negeri Latea, Seram Utara Barat, Maluku Tengah, terjadi sekitar pukul 16.10 WIT, Sabtu 28 November kemarin.
Peristiwa itu bermula dari satu sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam orange dengan nomor DE 3695 LG yang dikendarai oleh Jhoni Amos Solehuwey dari arah Taniwel, dengan tujuan Pasanea, melaju dengan kecepatan tinggi, sesampainya di tempat kejadian pengendara tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya, sehingga sepeda motor keluar jalur dan menabrak bagian depan tengah mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DE 1534 AL yang dikemudikan oleh Hijra Tangkota, yang pada saat itu melintas dari arah berlawanan atau dari Pasanea menuju arah Taniwel.
Akibat kecelakaan tersebut Jhoni Amos Solehuwey mengalami luka robek di pelipis kanan, luka robek di depan kaki kanan, luka lecet di depan kaki kiri, luka lecet di dada, luka lecet di perut, kemudian di bawa ke Puskesmas Pasanea untuk mendapatkan perawatan medis, namun sekitar pukul 18.30 WIT pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Discussion about this post