POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku, meminta pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat nomor polisi di luar daerah ini, agar dapat balik nama.
Permintaan balik nama itu diinginkan menyusul banyak ditemukan kendaraan luar daerah yang beroperasi di provinsi Maluku.
“Bapak Kapolda sudah memerintahkan Direktur Lalu Lintas Polda Maluku dan Kapolres jajaran untuk merazia kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor polisi luar,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Senin (25/4/2022).
Beberapa alasan ditertibkannya kendaraan luar, kata Rum, pertama dikhawatirkan kendaraan tersebut adalah bodong. Artinya, dokumen kendaraan tersebut tidak lengkap, atau hanya memiliki STNK tanpa BPKB, maupun sebaliknya. Bahkan, bisa jadi dokumennya palsu, atau kendaraan tersebut adalah hasil curian.
“Yang kedua yakni dari sisi pajak. Kendaraannya beroperasi di sini, tapi bayar pajaknya di luar atau daerah lain, kan kita yang rugi,” jelasnya.
Olehnya itu, Polda Maluku menghimbau pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor polisi luar agar bisa segera membalikan nama ke daerah ini.
“Ya kalau tidak mau, maka kembalikan saja kendaraannya di daerah asal, sehingga daerah ini tidak rugi,” tegasnya.
Discussion about this post