POLDA MALUKU – Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) yang dibackup Ditreskrimum Polda Maluku, telah menetapkan Kim Markus Cs sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan bersama terhadap orang. Mereka juga sudah ditahan di Rutan Polda Maluku.
Terkait dengan kasus itu, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup dan bukan karena desakan atau kepentingan apapun.
Polri, kata Irjen Latif, dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu bekerja secara profesional dan proporsional. Polri, khususnya Polda Maluku, tidak bekerja karena ada desakan atau kepentingan-kepentingan apapun lainnya.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa kami selalu merespon semua laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Kapolda, Rabu (8/2/2023).
Irjen Latif menekankan, setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan pidana harus bertanggung jawab. Dan setiap penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana maka harus bertanggung jawab di depan hukum tanpa pandang bulu. Itulah gunanya hukum sebagai panglima dan NKRI ini adalah negara hukum,” katanya.
Di sisi lain, Irjen Latif juga menyampaikan terima kasih atas partispasi masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengingatkan semua pihak agar dapat menjaga kamtibmas kondusif di MBD. Biarkan penegakan hukum yang berkeadilan berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.
Discussion about this post