POLDA MALUKU – KPK menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah Maluku yang berlangsung di ruang rapat utama Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Rabu (3/11/2021).
Rakor diikuti oleh Wakil Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri, Kajati Maluku, Undang Mugopal dan Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku, Yunaedi.
Turut hadir Wakapolda Maluku Brigjen Pol Jan de Fretes, Irwasda Maluku, Direktur Reskrimum, Direktur Reskrimsus, Direktur Resnarkoba, Direktur Lantas, Direktur Intelkam, Direktur Binmas, Direktur Polair, Kabid Kum, Kabid Propam, Kapolresta/Kapolres jajaran Polda Maluku. Hadir pula para pejabat utama Kejati Maluku, dan Kajari jajaran secara virtual.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri yang datang di Ambon, selain Wakil Pimpinan KPK, juga ada Brigjen Pol Didik Wijanarko, Direktur koorsup wilayah I, Imam Turmudhi, Kasatgas V.4, dan Dian Patria, Kasatgas V.2.
“Sinergitas antara aparat penegak hukum di provinsi Maluku dapat terlihat dari jumlah penyelesaian perkara tindak pidana korupsi oleh penyidik Tipikor Polda Maluku dan jajaran,” kata Kapolda Maluku dalam sambutannya.
Sejak tahun 2020 – 2021, Kapolda mengaku penyidik Tipikor Polda Maluku berhasil menyelesaikan sebanyak 31 perkara dengan total kerugian negara sejumlah Rp 79 miliar dan asset recovery sebesar Rp 20 miliar.
“Pencapaian ini tentu saja bukan karena kehebatan dari penyidik tipikor Polda Maluku dan jajaran namun merupakan kerja sama dan sinergitas yang telah terbangun selama ini,” ujarnya.
Olehnya itu, orang nomor 1 Polda Maluku ini mendorong terwujudnya satuan kerja dan satuan wilayah yang bebas dari korupsi sejak tahun 2020 dan 2021.
Di Polda Maluku sendiri terdapat empat Satker dan Satwil yang dalam proses untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yaitu Direktorat Lalulintas Polda Maluku, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polres Pulau Buru, Polres Maluku Tengah dan Polres Tual.
“Besar harapan kami kiranya sinergitas yang telah terbangun diantara kita dapat terus terjalin dan terpelihara. Sehingga komitmen dan semangat yang selama ini didengungkan dapat mengungkap dan memberantas semua tindak pidana korupsi di Republik Indonesia terutama di Provinsi Maluku,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kajati Maluku mengaku untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, pihaknya telah melaksanakan kerja sama dengan stekholder terkait.
“Untuk tahun 2021 telah menangkap 5 DPO terpidana dan satu tersangka atas kerja sama dengan Kejaksaan Agung,” kata dia.
Sementara itu, Kepala BPKP Maluku, memberikan apresiasi terkait rakor yang dilaksanakan untuk mempererat kolaborasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, terutama di wilayah Maluku.
“Dalam hal pemberantasan korupsi BPKP ikut andil dalam tiga instrumen pengawasan anti fraud yaitu edukatif, preventif dan represif,” kata dia.
Peran perwakilan BPKP Maluku dalam pemberantasan korupsi terintegrasi, kata dia dilakukan melalui kolaborasi dengan APH dan KPK.
“Kami juga telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain audit investigatif, audit PKKN pemberian keterangan ahli, koordinasi dan supervisi,” jelasnya.
Senada, wakil pimpinan KPK, mengatakan, koordinasi pertama yang harus dilakukan adalah menyatukan visi.
“Kita harus satu Visi bahwa kita semua pandu ibu pertiwi untuk menegakan keadilan,” katanya.
Selain itu, out put dari pada koordinasi ini selain satu visi juga ada strukturisasi. Karena saat ini akan membangun rumah keadilan bagi bangsa Indonesia.
“Mungkin kemarin saling berbeda pandangan itu boleh saja karena itu dinamika, dengan forum ini menjadi refresh demi Indonesia yang makmur,” pungkasnya.
Discussion about this post