POLDA MALUKU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Samsul Rivan Kubangun, menemui Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif. Pertemuan berlangsung di ruang rapat pejabat utama lantai 2 Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (24/3/2023).
Kedatangan Ketua KPU Maluku didampingi dua komisioner yaitu Abdul Khalil Tianotak, dan Mudatsir Sangadji, serta Plt Sekretaris KPU Maluku, Sukma Holle.
Dalam pertemuan itu, Kapolda didampingi Irwasda, Direktur Reskrimsus, Direktur Intelkam, Direktur Hukum dan Kabid Humas Polda Maluku. Hadir dalam pertemuan itu melalui zoom meeting yaitu Kapolres Kepulauan Aru, Kasat Reskrim dan penyidik Satreskrim Polres Aru.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar, pada kesempatan itu memaparkan mengenai proses penanganan kasus sejak awal hingga penetapan kelima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020.
Kapolda Maluku, Lotharia Latif, mengaku pihaknya mengetahui saat ini pentahapan pemilihan umum khususnya legislatif dan Presiden-Wakil Presiden sedang berjalan. Namun di sisi lain ada proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap 5 komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
“Proses hukum ini bukan baru sekarang diproses tapi sudah berlangsung sejak dari tahun 2020 lalu,” kata Kapolda.
Irjen Latif menjelaskan, proses penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Di tahun yang sama, penyidik menaikan prosesnya ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana.
“Kemudian sekitar bulan Juni 2021 penyidik meminta perhitungan kerugian negara dari BPK RI dan hasil perhitungan kerugian negara tersebut baru keluar pada bulan Februari 2023 kemarin,” katanya.
Irjen Latif mengatakan, setelah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, penyidik kemudian menetapkan kelima komisioner sebagai tersangka.
“Proses hukum akan terus berjalan dan tidak mungkin dihentikan apalagi kasus ini mendapat perhatian dari KPK. KPK sudah pernah turun melakukan supervisi terhadap kasus ini,” ungkapnya.
Agar tidak menghambat tahapan Pemilu selanjutnya, Kapolda meminta KPU Maluku agar dapat melakukan antisipasi dan mengambil langkah-langkah strategis.
“Kami harap KPU Maluku dapat berkoordinasi dengan KPU RI, agar dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut,” pintanya.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Samsul Rivan Kubangun memaparkan proses pentahapan pemilu yang sedang berlangsung dan akan dilaksanakan. Diantaranya verifikasi faktual tahap kedua bakal calon anggota DPD, penyusunan dan penetapan data pemilih sementara hingga DPSHP, dan DPT.
“Sedangkan pengajuan daftar calon sementara dan daftar calon tetap akan berlangsung April hingga November Tahun ini,” kata Samsul.
Seluruh proses penyelenggaraan Pemilu 2024, kata Samsul masuk di tahapan krusial di Tahun 2023. Tahapan yang membutuhkan kerja-kerja Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang sebelumnya telah sukses menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada Serentak 2020 dengan hasil terlegitimasi.
Dengan ditetapkannya Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka, Samsul mengaku akan berdampak dan menghambat proses tahapan yang sedang berjalan karena tugas, kewajiban, wewenang KPU Kabupaten diantaranya menyelenggarakan, mengendalikan, mengkoordinasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Dimana telah terbentuk PPK dan PPS.
Kendati demikian Ketua KPU Provinsi Maluku mengaku sejak awal menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi terkait proses hukum yang sedang ditangani Polres Aru dengan tetap memegang prinsip asas asas hukum yang berlaku.
“Namun kami juga berharap agar Kapolda sama-sama bersinergi untuk pelaksanaan tahapan Pemilu serentak di wilayah kerja Maluku dapat berjalan aman dan kondusif, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat bertugas melayani peserta pemilu dengan baik. Begitupun Polda Maluku dan jajarannya dapat ikut terlibat melayani masyarakat dalam proses keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024,” harapnya.
Sesuai norma hukum yang berlaku yakni UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota KPU Kabupaten berhenti antar waktu karena meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Anggota KPU Kabupaten diberhentikan sementara, lanjut Samsul, karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, menjadi terdakwa dalam tindak pidana pemilu.
“Jadi status tersangka anggota KPU Kabupaten tidak dapat diberhentikan karena norma Undang-Undang bunyinya demikian,” ujar Rifan.
Pada kesempatan itu pula, Kapolda Maluku juga meminta KPU agar dapat melaporkan persoalan ini kepada KPU RI. Sekaligus berkoordinasi dan konsultasi dengan KPU RI agar bisa mengambil langkah-langkah yang tepat. “Sehingga diharapkan tahapan Pemilu di kabupaten Kepulauan Aru tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan,” pintanya.
Kapolda Maluku bersama dengan Ketua KPU Provinsi berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara proaktif bersinergi. KPU Provinsi juga akan melakukan koordinasi, supervisi, asistensi terhadap subyek hukum yang melekat jabatan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Discussion about this post