POLRES SBB – Kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawa umur kembali terjadi di Wailissa, desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kali ini pelaku merupakan orang dekat korban. Pelakunya sudah diamankan oleh tim Buru sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres SBB.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan mengungkapkan, peristiwa pilu yang menimpah FP, siswa di salah satu SMA di SBB, dilakukan AO alias Andrias (33), yang merupakan ayah tiri korban.
“Korban ini adalah anak tiri pelaku. Keduanya tinggal serumah, sehingga peristiwa itu terjadi didalam rumah mereka, beberapa waktu yang lalu. Pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi,”kata dia, kepada Tribrata News, Kamis (30/3/2023).
Dijelaskan, saat itu korban sedang tertidur didalam kamar, kemudian pelaku masuk dan langsung memancarkan aksi bejatnya itu.
“Korban sempat menolak, namun karena pelaku ancam sehingga korban menuruti pelaku,”kata dia.
Menurutnya, setelah melakukan pencabulan, pelaku juga kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya itu.
“Pelaku ancam untuk membunuh ibu korban yang tidak lain merupakan isteri pelaku sendiri,”bebernya.
Dikatakan, korban yang tertekan dan tidak terima dengan ancaman pelaku, kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada kakek korban.
“Kakek korban tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian mendatangi Mapolres SBB untuk melaporkan perbuatan pelaku. Setelah menerima laporan tim Buser langsung bergerak menuju dusun Wailissa untuk menangkap pelaku,”tuturnya.
Pelaku kata dia, tidak bisa berkutik saat ditangkap oleh tim Buser, Satuan Reskrim Polres SBB.
“Pelaku kita tangkap Kamis pagi, dirumahnya di dusun Wailissa, Desa Lokki. Pelaku tidak bisa berkutik saat ditangkap, dan langsung dibawa ke Mapolres SBB untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.
Diakui, usai diperiksa pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres SBB, sekira pukul 18.20 WIT, Kamis petang.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang – Undang RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jounto pasal 76D Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2014 jounto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,”pungkasnya.
Discussion about this post