Humas Polres MBD – Upaya Polsek Babar Timur dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terus digalakan, melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas personel Polri berupaya untuk memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Berbagai upaya pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Polri belum sepenuhnya membuahkan rasa kesadaran dari masyarakat, hal ini terbukti masih saja terjadi pelanggaran hukum yang terjadi dikalangan masyarakat sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, kini SPKT Polsek Babar Timur kembali didatangi oleh seorang warga berinisial M.I (55) melaporkan telah terjadi peristiwa Pencabulan terhadap istrinya G.H (47) yang dilakukan oleh terduga pelaku S.A di lumbung kebun di Desa Emplawas Kecamatan Babar Timur, akibat hal itu suami korban M.I tidak menerima adanya perbuatan tersebut dan akhirnya melapor ke Unit SPKT Polsek Babar Timur pada Senin sore (02/09/2024).
Melalui pengumpulan informasi dan dokumen oleh Seksi Humas Polres MBD diperoleh fakta berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 13 / IX /2024/Maluku/Res MBD/Sek Babar Timur, tanggal 02 September 2024, diketahui bahwa dugaan perbuatan Pencabulan terhadap diri korban terjadi pada Minggu sore (01/09) sekitar pukul 18.00 Wit dimana ketika korban G.H setelah menggali petatas kemudian bersiap-siap dilumbung hendak pulang secara tiba-tiba datanglah terduga pelaku S.A dari arah belakang dan membanting korban kemudian menindihnya dan menurunkan celana korban serta menelanjangi korban dan kemudian terduga pelaku meremas buah dada korban.
Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Babar Timur Ipda Korneles Mose membenarkan adanya Peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku S.A terhadap korban G.H, peristiwa tersebut kini telah dilaporkan oleh suami korban M.I ke Unit SPKT Polsek Babar Timur, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Letwurung untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Penyidik Unit Reskrim Polsek Babar Timur telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi bahkan kedua terduga pelaku tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa pencabulan tersebut, sedangkan terhadap kedua terduga pelaku S.A akan diterapkan pasal sangkaan yakni pasal 289 KUHPidana.
Kapolsek juga menambahkan, Penyidik Unit Reskrim juga telah turun ke TKP dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada warga setempat supaya kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.
“ Kami tetap beroptimis untuk menangani perkara ini secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post