POLDA MALUKU – Dewan Pengurus Wilayah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) meminta Kapolda Maluku untuk menangkap para penambang ilegal yang beraktivitas di kawasan pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Permintaan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap Lira yang diberikan oleh Koordinator, Bahta Gibrihi, kepada Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di ruang kerjanya, Senin (20/12/2021).
Saat menemui Kabid Humas, sejumlah pengurus Pemuda Lira mempertanyakan status tambang emas di Gunung Botak. Mereka meminta agar penambang emas yang beraktivitas menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida segera ditangkap.
Bagi Lira, perbuatan para penambang emas ilegal itu sudah merusak lingkungan hidup, khususnya di area sungai Anahoni maupun di dataran Waeapo. Kegiatan mereka sudah sangat merugikan masyarakat.
Dalam tuntutan sikap yang disampaikan, Lira juga meminta Kapolda Maluku agar dapat mengevaluasi Kapolres Pulau Buru, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan Kapolsek Waeapo. Sebab, masih saja ada penambang emas yang terus melakukan aktivitasnya.
Pada tuntutan tersebut, Lira juga meminta Kapolda Maluku agar dapat mengungkap dan memproses hukum mafia yang sudah menyuplai bahan kimia beracun dan berbahaya seperti sianida dan Merkuri di Kabupaten Buru.
Lira juga mendesak Kapolda untuk memproses hukum para penada emas dari hasil pengolahan ilegal di Gunung Botak.
Dalam tuntutannya, Lira juga meminta Kapolda Maluku untuk menangkap pemilik Tong atau Bak rendaman emas ilegal dengan identitas sebagai berikut: Anca, Juma, Haji Sultan, Haji Komar, Haji Anas, Adam Malik, Wawan, Edo, Daeng Entong, dan Daeng Haris.
Kabid Humas Polda Maluku, M. Rum Ohoirat, memberikan apresiasi kepada Lira yang telah datang menyikapi kondisi kerusakan lingkungan di Buru akibat aktivitas tambang emas ilegal di sana.
“Saya memberikan apresiasi kepada adik-adik sebagai generasi muda yang mempunyai rasa kepedulian terhadap Gunung Botak,” kata Rum saat menerima kedatangan pengurus Pemuda Lira.
Rum mengaku sejak tahun 2017, pihaknya telah melakukan penyisiran dan pembersihan di kawasan Gunung Botak. Ribuan penambang diturunkan dari kawasan tersebut.
Setelah melakukan pembersihan, personil pengamanan kemudian ditempatkan pada sejumlah pos pintu masuk, agar para penambang tidak kembali.
“Hanya saja siapa yang mau bertanggung jawab terhadap kebutuhan anggota di sana, sehingga perlahan-lahan kita tarik anggota dari Gunung Botak,” katanya.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, penanganan Gunung Botak tidak segampang membalikan telapak tangan. Tanggung jawab penanganan Gunung Botak bukan saja berada pada kepolisian, tetapi semua pihak.
“Kita bisa bersihkan dengan menempatkan personil di sana, akan tetapi ke depannya bagaimana. Jadi adik-adik juga harus mendatangi pihak-pihak terkait dalam mengawal persoalan ini, karena pemerintahlah yang sangat bertanggung jawab terhadap persolan ini,” pungkasnya.
Discussion about this post