Tim Buser Satuan Reskrim Polresta Ambon Polda Maluku, berhasil menangkap pria berinisial FW karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Suli Kamp Pengungsi Banda Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon pada Kamis (12/3/2020). FW ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Wa Ana yang terjadi di SMA Negeri 2 Suli pada Kamis (5/3/2020). FW ternyata terlibat sejumlah kasus pencurian sepeda motor di Jayapura, Papua.
Kasubbag Humas Polresta Ambon, IPTU Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Senin (16/3/2020) mengatakan, keterangan pelapor Wa Ana, kasus pencurian terjadi saat putranya Muhamad Faran Anan menggunakan sepeda motor Honda New Beat ke sekolah Kamis (5/3/2020). Sepeda motor itu diparkir di belakang sekolah. Setelah ujian di sekolah, Faran hendak mengambil sepeda motornya. Namun ternyata sepeda motor sudah hilang.
Faran bersama rekannya sempat mencari sepeda motor itu. Karena tidak menemukan, Wa Ana kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Ambon “Setelah Polresta Ambon menerima laporan tersebut, tim Buser Satuan Reskrim Polresta Ambon langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku pencurian. Tim Buser mendapat informasi diduga pelaku curanmor beralamat di daerah Suli Kabupaten Maluku Tengah,” kata Julkisno.
Julkisno menjelaskan setelah mendapat informasi itu, aparat Buser dan Reskrim Polsek Baguala langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti kendaraan bermotor. Saat ditangkap, pelaku sementara menggunakan sepeda motor hasil curian itu.
Julkisno mengungkapkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui kalau ia sering terlibat pencurian sepeda motor di Kota Jayapura Selatan Distrik Entrop, Papua. Saat mencuri di Papua, FW selalu lolos dari penangkapan polisi. Nah saat melarikan diri ke Ambon, WF melakukan aksi pencurian sepeda motor di SMA Negeri Suli.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Ambon. Namun sewaktu pelaku masih tinggal di Papua tepatnya di Wilayah Jayapura Selatan Distrik Entrop, ia sering terlibat dalam aksi pencurian, kemudian melarikan diri ke Ambon,” ungkap Julkisno.
Menurut Jukisno penyidik Unit Jatanras Polresta Ambon sudah memeriksa dua orang saksi dan pelaku. “Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan Pasal 363 KHUPidana dan telah ditahan di Rutan Polresta Ambon,” kata Jukisno.
Julkisno juga mengatakan Satuan Reskrim Polresta Ambon akan melakukan koordinasi dengan Polres Jayapura atas keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Entrop Jayapura, Papua.
Discussion about this post