POLDA MALUKU – Enam orang warga diamankan aparat Polda Maluku. Mereka kedapatan sedang bermain judi di dalam kawasan pasar Arumbae, Mardika, Kota Ambon, Minggu (7/11/2021).
Keenam warga diamankan dalam operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Siwalima 2021 yang dilaksanakan tim gabungan Polda Maluku.
“Kami amankan mereka bersama dua dus kartu judi jenis joker. Ada juga uang tunai yang diamankan sebesar Rp 151.000,” kata AKP Jonathan Sutrisno, Pama Ditreskrimum Polda Maluku yang memimpin Operasi Pekat 2021.
Setelah diamankan di tempat permainan judi tersebut, enam warga ini lantas digelandang menuju Markas Polda Maluku.
“Enam warga diamankan bersama barang bukti di Mapolda Maluku. Mereka digiring ke ruang penyidik Reskrimum Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Jonathan mengaku, kawasan pasar Arumbae dan beberapa wilayah yang ada di Mardika selama ini sering dijadikan sebagai lokasi perjudian. Para pelaku umumnya adalah para pedagang dan sopir angkot.
“Mengingat kondisinya yang tidak begitu nampak atau tertutup dari halayak ramai,” katanya.
Perwira pertama dengan pangkat tiga balak di pundaknya ini berharap razia yang gencar dilakukan selama sepuluh hari ke depan nanti, bisa menekan tingkat kebiasaan yang menjadi penyakit masyarakat dan meresahkan warga.
“Kami berharap bisa menekan tingkat penyakit masyarakat khususnya pada kawasan keramain seperti pasar dan yang lainnya,” harapnya.
Discussion about this post