AMBON – Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil meringkus tersangka Stiven pelaku tindak pidana cyber terkait pornography.
Ini disampaikan langsung, Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso, Minggu 14 Juni 2020.
Kombes Pol Eko Santoso, Menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Stiven ini dipimpin langsung AKBP Max Tahya.
“Tersangka kita amankan di rumahnya, Negri liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 pukul 19.00 WIT,” Ujar Kombes Pol Eko Santoso.
Lanjut dikatakan, Saat diamankan, Tim langsung membawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.
“Saat ini tersanga sudah berada ditahanan Rutan Polda Maluku setelah melalui pemeriksaan Protokol Covid-19 dan dinyatakan negatif. dan selanjutnya akan diserahkan tahap 2 ke Kajati Maluku,”Jelasnya.
Untuk Tersangka Stiven diduga melakukan tindakan pornografi, yaitu memposting konten porno pada melalui akun media sosial fecebookdan Instagram, yang diduga melanggar Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor : 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Jadi tersangka ini, sebelumnya telah masuk dalam daftar DPO sejak tanggal 22 Desember 2019 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi,”Jelas Kombes Pol Eko Santoso.
Discussion about this post