Kapolda Maluku Irjen Pol. Baharudin Djafar, M.Si., menepis seluruh anggapan masyarakat yang beredar selama ini bahwa Institusi Kepolisian Daerah Maluku mengharapkan imbalan uang dalam setiap momen perekrutan calon anggota baru.
Dirinya justru mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan setiap oknum yang kedapatan meminta imbalan berupa uang atau apapun untuk meloloskan seseorang yang mendaftar atau dalam setiap proses seleksi berlangsung.
“Apabila masyarakat mendengar ada oknum, atau bahkan masyarakat sendiri yang mengatakan boleh menggunakan uang, mohon dicatat namanya dan serahkan kepada kami melalui Bidang Humas Polda Maluku, maka kami akan memprosesnya,” kata Kapolda Kemarin.
Penegasan Kapolda berkaitan dengan dibukanya penerimaan calon anggota Polri yang terbuka bagi masyarakat umum pada 2020.
“Jadi tidak ada kata-kata “boleh menggunakan uang” didalam proses rekrutmen ini. Mudah-mudahan sumber-sumber petugas polisi yang baik datangnya dari masyarakat tidak ada kolusi, nepotisme, atau pun korupsi didalamnya dan menjadikan polisi yang profesional,” tandas Kapolda.
Lanjut kata, Kapolda, Sehingga sistem rekrutmen anggota Polri benar-benar berjalan baik tanpa ada unsur KKN dan silahkan melaporkan bila ditemukan ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja meminta atau memberikan sesuatu untuk meloloskan para pelamar.
“Perekrutan anggota polri sekarang lebih mengedepankan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis dan kita berkomitmen untuk tidak melanggar ketentuan yang diinstruksikan Kapolri,”Tutupnya.
Discussion about this post