Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Seorang Pria ditemukan telah meninggal dunia diatas Kapal Nelayan KM. Berkat (GT 4) saat berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Jumat (02/08/24) kemarin sore.
Pria tersebut diketahui bernama AZIS Alias LA AGA yang berprofesi sebagai Nelayan serta merupakan Warga yang berdomisili di Pasar Omele, Ia ditemukan tanpa menggunakan baju dan sudah tidak bernyawa diatas Kapal oleh para Rekan Kerjanya sesama Nelayan.
Berdasarkan informasi yang didapat dari para Saksi, sebelumnya korban sempat mengkonsumsi minuman keras tradisional berupa Sopi sebanyak 2 (dua) botol hingga dini hari pada rumah kontrakan yang ditinggalinya bersama kedua rekan lainnya yang merupakan Saksi. Setelah itu, Korban bersama kedua rekannya tersebut kembali ke Kapal dengan tujuan ingin beristirahat.
Setelah paginya, kedua korban kemudian bangun untuk membuat kopi sambil mengajak Korban agar dapat menikmati kopi secara bersama-sama. Saat itu juga, korban sempat berkomunikasi dan menolak ajakan kedua rekannya tersebut serta kembali tidur.
Seusai mencicipi kopi, kedua rekannya itu meninggalkan korban yang sedang tertidur diatas kapal dengan tujuan ke rumah kontrakan yang mereka diami. Setelah kembali ke Kapal, kedua rekannya terus memanggil Korban namun korban sudah tidak lagi menjawab. Karena curiga, kedua rekannya tersebut langsung memeriksa sambil membangunkan korban, akan tetapi setelah diperiksa korban sudah tidak lagi bernyawa.
Ditempat terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu OLOF BATLAYERI mengatakan, setelah menerima laporan dari para Saksi, sehingga dengan respon cepat dan segera Kami dari Kepolisian langsung mengambil langkah dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk selanjutnya dilakukan Olah TKP.
“Dalam proses pemantauan di lokasi kejadian, tidak ditemukan adanya tanda – tanda kekerasan pada tubuh korban. Setelah itu Petugas Kepolisian pun langsung mengevakuasi korban” jelasnya.
Lebih lanjut Kasi Humas mengungkapkan, Keluarga korban menyatakan bahwa menolak untuk dilakukan Autopsi maupun Visum Mayat terhadap korban yang ditandai dengan pernyataan tertulis terkait penolakan Autopsi maupun Visum, dikarenakan pihak Keluarga melihat korban meninggal secara wajar.
“Saat dievakuasi, jenazah korban langsung diserahkan kepada pihak Keluarga untuk selanjutnya dilakukan proses pesemayaman” tutupnya.
Discussion about this post