Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Dapam upaya menyelesaikan masalah warga binaan guna terciptanya kehidupan yang harmonis, sejuk dan damai, Bhabinkamtibmas secara aktif terlibat dalam menangani berbagai masalah yang dihadapi oleh warga binaan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Mayano Bab Aipda K. I. DOMLAY, Rabu (20/03/24) melalui Metode Alternative Dispute Resolution (ADR) Ia berhasil menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah-tengah warga binaannya yang bertempat di Mako Polsek Kormomolin.
Dalam menyelesaikan persoalan tersebut, Bhabinkamtibmas mampu mendengar keluhan serta memahami permasalahan yang dihadapi oleh warga binaan melalui pendekatan yang proaktif dan solutif. Dengan memanfaatkan Metode Alternative Dispute Resolution (ADR), berbagai masalah yang berkisar dari konflik antarwarga hingga permasalahan sosial pun berhasil diselesaikan dengan baik.
Adapun langkah-langkah yang diambil oleh Aipda K. I. DOMLAY dalam menyelesaikan permasalahan warganya ini dengan cara memanggil kedua belah pihak dan juga pihak keluarga dari masing-masing pihak yang bertikai untuk dapat hadir mencari solusi yang tepat dan berkelanjutan.
Sementara itu, pada persoalan yang terjadi diantara warga binaannya ini sehubungan dengan permasalahan dugaan perbuatan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh terlapor MF dan SS terhadap diri pelapor AN, yang kejadian tersebut terjadi di Desa Meyano Bab, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Setelah dilakukan Mediasi melalui Musyawarah, para terlapor pun mengakui perbuatan yang telah dilakukan, serta dengan tulus meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang mereka lakukan baik kepada pelapor maupun kepada siapa saja.
Mendengar hal itu, pelapor langsung memaafkan para terlapor dan bersedia agar diatur secara kekeluargaan sehingga kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur Adat. Dengan adanya penyelesaian masalah melalui ADR tersebut, Kedua belahpihak atas kehendak bersama menyepakati agar perkara ini tidak lagi dilanjutkan ke ranah Proses Hukum yang dikuatkan melalui Surat Pernyataan.
Disela-sela kegiatan penyelesaian persoalan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak kedua belah pihak untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Desa, serta Ia turut memberikan nasehat dan imbauan Kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi dalam kehidupan bertetangga tanpa adanya permusuhan antar masyarakat, karena Hidup rukun akan menciptakan masyarakat yang dapat saling menghormati dan menghargai setiap perbedaan satu sama lain.
“Mari kita belajar saling menghargai dengan sebuah akal sempurna yang telah Tuhan anugerahkan. Hidup ini akan indah apabila kita saling menghargai satu sama lain, karena kesempurnaan hanya milik Tuhan” tutupnya.
Discussion about this post