Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Dalam upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat menjelang Tahun Baru, Polres Kepulauan Tanimbar menggelar pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) dan knalpot yang tidak sesusai spesifikasi teknis (Brong).
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., dengan dihadiri Pejabat Utama Polres, Danki Brimob, para Kasat, Kasi dan Perwira Staf tersebut dilakukan secara transparan dan melibatkan instansi TNI maupun Wartawan Media Online.
Sebanyak 585,5 liter miras tradisional berupa sopi dan puluhan Knalpot yang tidak sesusai spesifikasi teknis (Brong) dari hasil Operasi Kepolisian selama Tahun 2024 dimusnahkan dalam acara yang berlangsung di depan Mako Polres Kepulauan Tanimbar tersebut, Selasa (31/12/24) siang.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti berupa minuman keras tradisional berupa sopi dilakukan secara simbolis dengan cara dibuang ke dalam lubang galian. Sedangkan untuk knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Brong) dihancurkan dengan menggunakan mesin gerinda.
Disela-sela kegiatan, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOF BATLAYERI dalam keterangannya mengungkapkan bahwa, kegiatan ini merupakan upaya Kepolisian yang bertujuan untuk mencegah peredaran miras dan mencegah penyalahgunaan barang bukti, sekaligus memberikan kepastian kepada Masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran minuman keras maupun Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Hal ini merupakan langkah konkret Kami dalam upaya memberantas peredaran miras maupun knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong) demi menjaga situasi tetap kondusif, terutama menjelang perayaan Tahun Baru 2025 di Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar” lugasnya.
Lebih lanjut Kasi Humas mengungkapkan, lewat upaya pemusnahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan minuman keras yang bisa berakibat pada konflik sosial hingga berujung pada tindak pidana. Serta, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang bisa sangat mengganggu kenyamanan Masyarakat dan dapat berakibat fatal seperti kecelakaan.
Seluruh rangkaian proses pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) tradisional dan knalpot tersebut disaksikan langsung oleh para perwakilan yang turut hadir. Kegiatan ini pun berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.
Discussion about this post