AMBON – Upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 terus dilakukan personil Kimia Biologi Radioaktif Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Maluku dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan dan kampanye protokol kesehatan di Kota Ambon, Senin (30/11/2020).
Personil KBR yang tergabung dalam Satgas Aman Nusa II yang dipimpin Ipda A. Manullang ini melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah kawasan jalan utama Kota Ambon. Seperti di kawasan Jalan Yan Paays, Jalan Anthoni Rebook, kawasan jalan Ay. Patty, Jalan Pattimura Jalan Tulukabessy dan sejumlah kawasan serta fasilitas umum turut di sterilkan.
Selain melakukan penyemprotan, anggota KBR yang berjumlah 10 personil ini juga melakukan kampanye kepada warga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Yakni memakai masker, jaga jarak fisik, hindari kerumunan warga serta slalu mencuci tangan dengan sabun.
“Selain melakukan penyemprotan disinfektan, kami juga melakukan sosialisasi kepada warga agat jangan abaikan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, ini penting untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai covid-19,” kata Manullang.
Dansat Brimob Polda Maluku, KBP. M. Guntur, S.I.K., M.H mengatakan, penyemprotan cairan desinfektan serta sosialisasi penerapan protokol kesehatan dilakukan jajarannya setiap hari dengan lokasi berbeda.
“Kali ini kita lakukan penyemprotan di kawasan jalan protokol di pusat Kota Ambon, dan juga melakukan sosialisasi penting memakai masker dengan baik, jaga jarak fisik, hindari kerumunan warga serta rajin mencuci tangan dengan pembersih. Ini upaya kita memutus mata rantai, karena kasus covid-19 terus meningkat di Ambon dan Maluku,” kata Dansat Brimob.
Guntur mengatakan aksi ini sebagai bentuk bhakti Brimob untuk Indonesia dalam memerangi Covid-19. Selain di kawasan jalan protokol, personil Brimob Polda Maluku juga melakukan penyemprotan dan sosialiasi di kawasan pemukiman warga serta sejumlah fasilitas umum di Ambon.
“Diharapkan dengan kegiatan seperti ini tiap harinya penyebaran virus corona di wilayah hukum Polda Maluku bisa ditekan,” Tutupnya.
Discussion about this post