POLDA MALUKU – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil meringkus IL, seorang tenaga kesehatan pada RSUD dr. M. Haulussy, Kudamati, Kota Ambon. Dari mulut IL, tim penyidik kembali menangkap rekannya RL.
IL merupakan ahli Fisioterapi di RSUD Haulussy Ambon. Ia disergap di kantornya pada Rabu (26/1/2022) lalu sekira pukul 11.44 WIT. Hasil penggeledahan di kantornya ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Di hari yang sama tim Opsnal Subdit II
Ditresnarkoba Polda Maluku dibawah kepemimpinan Kompol George P. Siahaija ini, juga berhasil mengamankan RL di kawasan Kudamati. RL ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari IL.
“Setelah ditangkapnya IL, petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diakui IL bahwa barang tersebut merupakan kepemilikannya. Ia beli dari RL seharga Rp 500.000,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Kompol George P. Siahaija, Selasa (15/2/2022).
RL sendiri, kata George, juga telah mengakui bahwa barang haram yang dimiliki IL dibeli darinya.
“IL adalah salah satu target daripada Ditresnarkoba Polda Maluku karena sering mengonsumsi Sabu bahkan menjualnya,” kata George.
Dari data yang dimiliki Ditresnarkoba Polda Maluku, IL pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Namun karena penyidik tidak mengantongi barang bukti narkoba, sehingga IL dilepas.
Kedua tersangka mengaku sebelum ditangkap sempat mengonsumsi zat adiktif tersebut bersama-sama sebanyak dua kali pada tanggal 24 dan 25 Januari
2022.
“Awalnya pada tanggal 24 Januari mereka mengonsumsi barang tersebut
pada rumah RL. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Januari mereka mengonsumsi kembali pada rumahnya IL,” terangnya.
Saat memakai narkoba di rumah IL, kedua tersangka sisahkan barang kimia mematikan tersebut. IL sendiri berencana menjualnya kepada temannya.
“Belum sempat terjual, pada Rabu 26 Januari 2022 kami sudah melakukan
penangkapan terhadap IL dan kemudian melakukan penangkapan terhadap RL,” sebutnya.
Kini, lanjut George, tersangka IL dan RL telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses ke tingkat
penuntutan.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) dan pasal 114(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.
Discussion about this post