POLDA MALUKU – Operasi penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali dilakukan aparat Polres Pulau Buru, Selasa (9/8/2022).
Penertiban yang digelar dengan melibatkan aparat TNI dan petugas Satpol Pp setempat ini berlangsung di lokasi kali Anahoni, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Buru. Razia dimulai sejak pukul 11.00 WIT.
Dalam operasi tersebut, sejumlah bak rendaman emas yang kembali ditemukan lagi-lagi dimusnahkan oleh aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol Pp di kabupaten Buru.
“Operasi penertiban di gunung botak kembali dilakukan dengan melibatkan aparat Polres Pulau Buru, Kodim 1506 Namlea, Subden POM Namlea dan Pol Pp Kabupaten Buru,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.
Operasi yang melibatkan ratusan personil TNI dan Polri serta Satpol Pp ini dipimpin Kabag Ops Polres Pulau Buru AKP Uspril W. Futwembun.
Ohoirat mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban, tim gabungan juga mengerahkan alat berat seperti satu unit bulldozer di sekitar sungai Anahoni, Desa Kayeli.
“Tadi bulldozer juga dikerahkan untuk melakukan penggusuran terhadap bak-bak rendaman yang dijadikan sarana untuk melakukan aktifitas penambangan emas ilegal,” katanya.
Selain mengerahkan alat berat, pemusnahan terhadap tenda, barang dan peralatan milik para PETI juga dilakukan secara manual oleh tim gabungan. Pemusnahan dilakukan dengan harapan para PETI tidak kembali lagi.
“Personil juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera meninggalkan lokasi tambang emas. Warga juga diminta tidak kembali untuk melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin apalagi dengan menggunakan bahan kimia berbahaya,” ujarnya.
Ohoirat mengungkapkan, selama pelaksanaan operasi penertiban, tidak terjadi perlawanan dari masyarakat. Operasi berlangsung aman dan lancar.
Discussion about this post