POLDA MALUKU – Operasi Simpatik Salawaku Tahun 2022 resmi digelar Kepolisian Daerah Maluku, Jumat (9/12/2022).
Operasi lalu lintas ini resmi dihelat melalui apel gelar pasukan yang berlangsung di lapangan Chr Tahapary, Tantui, Kota Ambon.
Kepala Biro Operasi Polda Maluku Kombes Pol Asep Saipudin yang memimpin apel gelar pasukan operasi yang bertujuan untuk menjaga Kamseltibcar Lantas.
Turut hadir Kepala Jasa Raharja Maluku, Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Kepala Satpol Pp Maluku yang mewakili beserta peserta apel yaitu TNI – Polri, Satpol Pp, petugas Jasa Raharja serta perhubungan.
Karo Ops Polda Maluku, Asep Saipudin dalam amanatnya menyampaikan, operasi Simpatik Salawaku 2022 dilaksanakan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Operasi Simpatik juga dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran dan laka lantas, menurunnya tingkat fatalitas korban dalam laka lantas, dan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada anggota Polri.
“Ops Simpatik juga dilakukan untuk terwujudnya situasi kamseltibcarlantas menjelang Natal tahun 2022 dan tahun baru 2023 di wilayah hukum Polda Maluku,” terangnya.
Saipudin mengatakan saat ini sedang berlangsung ajang piala dunia. Partisipasi masyarakat khususnya kota Ambon turut meramaikan pagelaran tersebut. Mereka memberikan dukungan kepada para peserta piala dunia, hingga timbul euforia yang sedikit berlebihan.
Operasi kepolisian dengan sandi Simpatik Salawaku 2022, lanjut dia, merupakan salah satu upaya Polri untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Ops Simpatik dilaksanakan dengan melalui pendekatan preemtif dan preventif, dan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Maluku selama 10 hari ke depan terhitung mulai tanggal 9 – 18 Desember 2022,” sebutnya.
Saipudin menekankan beberapa hal untuk personel yang akan menjalankan operasi Simpatik yaitu melaksanakan deteksi dini, lidik, pengamanan dan penggalangan serta pemetaan lokasi tempat yang rawan terhadap kemacetan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Melaksanakan edukasi dan penerangan serta membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Melaksanakan publikasi tertib berlalu lintas melalui media masa, elektronik, cetak dan sosial,” katanya.
Para petugas agar dapat melaksanakan teguran terhadap tujuh pelanggaran pioritas yaitu, “pengendara bermotor dengan menggunakan handphone, pengendara bermotor masih di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helem SNI, melawan arus, pengemudi dengan ugal-ugalan dan tidak menggunakan safety bell dan pengendara kendaraan dalam pengaruh alkohol,” pungkasnya.
Discussion about this post