POLDA MALUKU – Ketua Pusat Studi Transportasi Kepulauan Universitas Pattimura, Prof. Dr. Ir. M. Tukan, BSE., MT menyambut baik sikap Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, terkait para pelaku balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.
Kapolda Maluku berkeinginan agar para pelaku balap liar dapat didata dan dimasukan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bahwa yang bersangkutan pernah melanggar hukum.
SKCK sendiri biasanya digunakan oleh seseorang sebagai syarat untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan kedinasan.
“Sebagai akademisi saya menyambut baik sikap Bapak Kapolda dalam melihat situasi belakangan ini, di mana jalan raya yang untuk kepentingan umum, sudah dijadikan arena balap liar,” kata Prof Tukan, Selasa (20/2/2024).
Sebagai masyarakat, menurut Prof Tukan, aksi balap liar yang kerap terjadi di Ambon sangat memprihatinkan. Pasalnya, kasus ini telah banyak memakan korban.
Ia berharap, sikap Kapolda yang akan memasukan catatan SKCK bahwa para pelaku pernah melakukan pelanggaran balap liar, bisa menjadi efek jera, dan pembelajaran terhadap pelaku yang lain.
“Kembali Saya tegaskan ini menjadi penting dan saya berterima kasih kepada Pak Kapolda yang sudah menjadikan ini sebagai perhatian khusus,” katanya.
Pakar transportasi di Maluku ini juga berharap agar upaya pencegahan aksi balap liar harus diikuti dengan sebuah tindakan tegas.
“Jadi kalau kepolisian sudah mengambil langkah dan bersikap untuk mengantisipasi ini, tapi jangan lupa di sini juga ada peran orang tua cukup penting,” jelasnya.
Peran orang tua, kata Dia, paling tidak bisa menjaga, dan menasehati anak-anaknya. Dapat memberitahukan bahwa balap-balapan di jalan sangat berisiko, bahkan bisa mengancam kehilangan nyawa.
“Selain pihak kepolisian kami juga berterima kasih kepada orang tua dan juga pihak sekolah. Saya kira ini harus menjadi perhatian khusus untuk memberikan perhatian dalam upaya menyadarkan dan melihat anak-anak kita. Begitu juga dengan masyarakat,” sebutnya.
Penanganan balapan liar, kata Prof Tukan bukan semata-mata tanggung jawab aparat kepolisian, tapi juga Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Ambon.
“Pemda kota harus menyiapkan, menyediakan fasilitas-fasilitas, katakanlah untuk anak-anak muda menyalurkan kreativitas mereka melalui balap-balap jalan,” harapnya.
Untuk diketahui
Selain melakukan penindakan hukum, para pelaku balap liar harus didata dan dimasukan dalam daftar catatan kepolisian yang ada di data SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian yang biasanya digunakan seseorang untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan kedinasan .
“Tindak dan proses hukum, datakan namanya, masukkan dalam catatan di SKCK yang bersangkutan di Polda Maluku dan jajaran untuk yang bersangkutan karena perilakunya yang senang dan pernah melanggar hukum,” tegasnya.
Kapolda menyampaikan, semua instansi pemerintah, swasta maupun sektor-sektor usaha lainnya selalu mensyaratkan adanya SKCK saat membuka lowongan kerja atau menerima pegawai baru.
“Apa yang kita lakukan ini akan sangat membantu juga instansi atau perusahaan dan sebagai bahan pertimbangan penting untuk mencegah punya pegawai atau pekerja yang cenderung perilakunya melanggar hukum dengan membaca catatan pelanggaran hukumnya di SKCK tersebut,” ujarnya.
Discussion about this post