AMBON – Untuk memastikan pelayanan Berjalan dengan baik di Tengah Mewabahnya Virus Corona, Wakapolda Maluku Brigjen Pol Jan de Fretes, turun memantau langsung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Pos Penjagaan Polda Maluku. Senin (15/6/2020).
Waka Polda Maluku Brigjen Pol Jan de Fretes, mengatakan, Untuk di ketahui, SPKT merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang pelayanan terhadap masyarakat.
“Adapun tugas pokok utama Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) diantaranya memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, pemberian bantuan atau pertolongan dan pelayanan surat keterangan,”Ujarnya.
Lanjut dikatakan, bahwa dalam pelaksanaan tugasnya SPKT menyelenggarakan fungsi yakni pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian, Surat Rekomendasi Izin Usaha Jasa Pengamanan, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
“Sementara untuk pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) meliputi Tindakan Pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, Turjawali, dan pengamanan,”Ungkapnya.
Ditambahkan, bahwa ditengah mewabahnya virus corona ini, pihaknya telah menyediakan sejumlah fasilitas yang dapat digunakan masyarakat maupun anggota di Polda Maluku guna mencegah penularan virus corona.
“Polda Maluku menyediakan fasilitas alat cuci tangan seperti, wastafel yang terdapat di depan hampir semua gedung Mapolda Maluku ini,”Tutup Waka Polda Maluku Brigjen Pol Jan de Fretes.
Discussion about this post