Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Pelaku penusukan yang dilakukan oleh Suami terhadap Istri hingga menyebabkan meninggal dunia akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan Polres Kepulauan Tanimbar, setelah yang bersangkutan menyerahkan diri.
Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 06 Desember 2024 yang berlokasi di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Korban berinisial MU (21) ini merupakan Isteri Pelaku, sementara Pelaku berinisial MM (30) tersebut merupakan Warga Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin.
“Motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena dilanda rasa cemburu. Sehingga, korban ditusuk dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau yang dilakukan oleh pelaku sebanyak lebih dari 4 (empat) kali” ucap Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K.
Kejadian tersebut berawal ketika pelaku yang baru saja tiba dari Papua dan masih dalam perjalanan menuju ke Kota Saumlaki, pelaku menghubungi ibunya yang berada di Desa Lorwembun melalui via telepon dengan tujuan untuk menanyakan keberadaan korban pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024. Namun ibu pelaku menyampaikan bahwa, korban sudah tidak lagi berada di rumah sejak 2 (dua) hari yang lalu.
Setelah itu setibanya di Kota Saumlaki, pelaku langsung menuju ke Desa Lorwembun untuk menemui Keluarganya. Pelaku yang sudah mendengar isu perselingkuhan yang dilakukan korban kemudian berusaha untuk mencari keberadaan korban, sehingga pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIT.
Pelaku kemudian datang ke Kota Saumlaki atas informasi yang diterimanya dari saudara perempuan korban bahwa, korban sedang berada di Saumlaki. setelah tiba, pelaku pun menghubungi korban dan menyampaikan kepada korban untuk menemuinya di depan deretan toko yang berlokasi di perempatan pintu masuk terminal atas Pasar Omele, Desa Sifnana.
Ketika datang menemui pelaku yang saat itu sedang berada di depan Toko Lisa, pelaku melihat bahwa korban datang dengan diantar oleh seorang lelaki yang diduga oleh pelaku adalah merupakan selingkuhan korban yang bernama saudara IK.
Ketika bertemu dengan korban, saudara IK terus menelepon korban sehingga membuat terduga pelaku semakin menaruh kecurigaan terhadap korban. Karena sudah tidak kuat menahan emosi lagi, pelaku mencoba untuk menipu korban dengan cara mengajak korban untuk pergi ke rumah saudara terduga pelaku, sehingga korban pun mengikuti ajakan pelaku tersebut.
Pelaku yang masih menaruh kecurigaan terus bertanya kepada korban tentang hubungannya dengan saudara IK dan mengajak korban untuk kembali pulang ke Desa Lorwembun, namun korban mengelak bahwa korban tidak memiliki hubungan apapun dengan saudara IK dan sudah tidak mau kembali lagi ke Desa Lorwembun karena memilik masalah dengan ibu pelaku.
Ketika sampai di belakang Toko Tanjung Dua tepatnya di Lorong Dua Desa Sifnana, terduga pelaku mengeluarkan alat tajam berupa sebuah pisau dan langsung memegang baju korban dengan tangan kirinya dan posisi pisau berada pada tangan kanannya. Pelaku pun bertanya tentang hp yang dipegang korban, dan korban pun menjawab hp tersebut milik saudara IK.
Hal itu semakin menambah kecurigaan pelaku, sehingga Ia pun kembali menanyakan tentang kebenaran perselingkuhan yang dilakukan oleh korban, sehingga korban mengakui bahwa dirinya telah telah berselingkuh. Mendengar jawaban dari korban, pelaku langsung menikam korban dengan menggunakan alat tajam berupa pisau sebanyak satu kali.
Setelah ditusuk 1 (satu) kali, korban sempat mengatakan kepada pelaku untuk tidak menusuknya lagi karena dirinya sudah mengakui perbuatannya. Namun, pelaku yang sudah terbawa emosi pun tidak menghiraukan perkataan korban dan terus melakukan penikaman terhadap korban lebih dari empat kali, hingga pelaku kemudian melepaskan korban dan langsung lari dari TKP.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., mengatakan, proses penanganan kasus penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut saat ini telah melalui proses penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak sampai 1×24 jam, pelaku akhirnya resmi ditahan oleh penyidik pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar, Sabtu (07/12/24).
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana” tutupnya.
Discussion about this post