POLDA MALUKU – Aparat Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar, berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial MM, warga Desa Rumah Salut, Kecamatan Wermaktian (Pulau Siera), Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pria 26 tahun itu diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Elia Sairdekut (44), warga Desa Welutu, dan Leo Besitimur (57), warga Desa Rumah Salut.
Kasus pembunuhan menggunakan senjata tajam ini terjadi di pesisir pantai Urangar Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 08.00 WIT.
Kasus pembunuhan berawal saat pelaku, korban dan saksi Kis Harmoni Sairdekut (58) sementara duduk di pesisir pantai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka duduk sambil mengobrol di depan pondok milik Laoe Matruty.
Saat itu, korban Elia membersihkan jaring miliknya di dalam perahu / sampan yang berjarak kurang lebih 5 meter dari posisi duduk. Pelaku kemudian berdiri mengambil parang milik Saksi yang ditaruh di atas perahu. Ia kemudian berjalan menuju Korban Elia, dan langsung membacok Korban sebanyak 2 kali pada bagian lehernya.
Melihat kejadian itu, Korban lainnya yaitu Leo Besitimur, dan Saksi melarikan diri. Pelaku kemudian mengejar Leo. Saat itu, saksi sempat mendengar teriakan dari Korban.
“Motif kejadian diduga adanya perselisihan antara Pelaku dengan kedua Korban terkait lahan garapan di sekitar Pantai Urangar,” kata Kapolres Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah.
Romi mengatakan, pelaku telah berhasil ditangkap dan diamankan di rumah tahanan Polres Tanimbar. Sehingga masyarakat diminta agar tetap tenang.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan isu-isu dari orang yang tidak bertanggungjawab.
“Serahkan semua proses hukum kepada kami polisi. Pelaku sudah kami tangkap dan akan dihukum sesuai dengan perbuatannya,” imbau dia.
Discussion about this post