Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Pelaku SS (19) yang merupakan Seorang Mahasiswa diketahui melakukan Persetubuhan Terhadap Anak secara berulang kali ditempat yang berbeda tersebut akhirnya dibekuk oleh Anggota PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar pada hari Selasa, tanggal 08 Mei 2024 lalu di Lapas Klas III Saumlaki.
“Penangkapan ini setelah Kami dari pihak Kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar mendapatkan laporan dari ibu korban terkait tindak Pidana Persetubuhan Anak” ungkap Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K.,S.I.K., Kamis (09/05/24).
Kasat Reskrim menyebut, akibat dari perbuatannya ini, tersangka SS (19) terancam dipenjara maksimal 15 tahun. Dari pengakuan korban, ia disetubuhi oleh pelaku di salah satu Rumah kosong yang berlokasi di Kantor Bupati Lama, Jalan menuju Desa Olilit Timur, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang mana saat itu posisi korban sementara masih mengenakan Pakaian Seragam SMA.
Terbongkarnya kasus tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur ini, setelah korban selesai disetubuhi oleh pelaku dan kemudian Orang Tua dari korban mendatangi rumah Pelaku untuk menyampaikan bahwasanya pelaku jangan lagi membawa korban dan melakukan perbuatan yang tak pantas kepada korban, mengingat korban masih duduk dibangku Sekolah.
Namun sepertinya peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku, setelah itu pelaku pun mengajak korban untuk lari dari rumahnya untuk tingal bersama-sama dengan pelaku di rumah kosong tersebut selama 3 (tiga) hari. Sesudah itu pelaku kemudian membawa anak korban kerumah keluarganya yang berada di Desa Olilit Barat selama beberapa hari.
Selama pelaku bersama-sama dengan korban, pelaku pun kemudian melakukan aksinya yaitu menyetubuhi korban secara barulang kali, hingga Orang tua korban mempergoki korban dan pelaku di rumah Keluarga pelaku pada saat itu. atas kejadian tersebut sehinga keluarga Korban mendatangi kantor Polres Kepulauan Tanimbar untuk dilakukan proses hukum.
“Atas laporan ini, tentunya Kami (Polri) mengambil langkah hukum dengan mengamankan sejumlah barang bukti serta membawa korban ke RSUD untuk dilakukan Visum” ungkap Kasat lebih lanjut.
Pelaku dijerat kasus tindak Pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan, Ia mengakui semua perbuatannya. Bahkan pelaku menjelaskan bahwa pelaku bisa melakukan Persetubuhan Terhadap diri korban dikarenakan pelaku memiliki hubungan pacaran dengan korban. Pelaku juga menyadari bahwa walaupun dirinya memiliki hubungan pacaran dngan korban namun pelaku tidak seharusnya melakukan Perbuatan Persetubuhan dengan korban dikarenakan korban masih belum pantas untuk disetubuhi.
Sehinga atas perbuatan pelaku yang dilakukan secara berulangkali melakukan persetubuhan terhadap diri korban dapat dinilai sangat tidak pantas. Dalam pemeriksaan, pelaku sempat menyampaikan permohonan maaf karena apa yang telah dilakukannya tersebut mengakibatkan korban dirugikan.
“Akibat perbuatan pelaku terhadap korban kini penyidik Polres Kepulauan Tanimbar telah melakukan langkah hukum berupa melakukan penahanan terhadap Pelaku berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/45/V/RES.1.24./2024/Satreskrim, tanggal 08 Mei 2024” tutupnya.
Discussion about this post