Polres Maluku Barat Daya – Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, melalui keterbukaan informasi publik setiap orang diberikan hak oleh Negara untuk memperoleh informasi dan merupakan suatu ciri Negara Demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat demi penyelenggaraan Negara yang baik.
Terkait dengan hal diatas, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya menggulirkan program kegiatan Pembinaan Teknis (Bintek) bagi Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Pemda MBD yang berlangsung selama 2 hari dari tanggal 18-19 Maret 2024.
Pelaksanaan kegiatan Bintek tersebut dilaksanakan dengan menghadirkan peserta dari perangkat OPD Pemda MBD dan Instansi Vertikal yakni Polres MBD yang diikuti oleh Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno, 1 personel Bintara Kodim 1511 Pulau Moa dan Kepala Syahbandar Pelabuhan Moa dan 1 stafnya.
Asisten 1 Bupati MBD J. Lelatobur, S.Pd membacakan sambutan Bupati MBD dan membuka secara resmi kegiatan tersebut dengan ditandai pemukulan Tifa dan disaksikan oleh para Nara Sumber dan seluruh perserta Bintek berlangsung di berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Maluku Barat Daya pukul 09.30 Wit pada Senin pagi (18/03/2024).
Kegiatan berlanjut dengan menghadirkan pembawa materi 1 antara lain Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten MBD Weruhair A. A. Petrusz, S.E dengan materi Kebijakan Pembangunan Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika, untuk pembawa materi 2 Ketua Komisi Informasi Propinsi Maluku Drs. Mochtar Touwe, M.I.Kom membawakan materi Implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Sosial Media dan Keterbukaan Informasi Publik.
Berlanjut pembawa materi 3 Kabid Layanan Komunikasi dan Informasi Diskominfo Provinsi Maluku John A. Rumlawang, S.Sos, M.Si membawakan materi Peran dan fungsi PPID dalam keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sebagai pembawa materi 4 Kabid PIKP Diskominfostaper Kabupaten MBD Marthen Watrimny, SP, M.Si dengan materi Coaching Klinik, Evaluasi Website dan Media Sosial OPD dan materi terakhir Dasar-dasar Jurnalistik dan Praktek Penulisan.
Disela-sela kegiatan tersebut Kabid Layanan Komunikasi dan Informasi Diskominfo Provinsi Maluku John A. Rumlawang, S.Sos, M.Si mengatakan, tujuan diadakan kegiatan Bintek ini adalah bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang tugas PPID baik instansi Vertikan maupun OPD Pemda MBD sendiri dalam melaksanakan pelayanan informasi publik yang diselaraskan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.
“ Kami melakukan pembinaan teknis agar para peserta dapat memahami tugas, peran dan fungsi PPID dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, kami harapkan kedepannya PPID Pemda MBD maupun Instansi Vertikal dapat pengelolaan informasi dan dokumentasi dengan baik serta dapat memberikan informasi yang benar dan transparan kepada publik. “ tuturnya.
Pada tempat berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono mengatakan, dengan adanya kesamaan Pola tindak dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi diharapkan masyarakat mendapatkan informasi sesuai dengan yang diharapkan dan tidak terjadi komplain.
“ Sengketa informasi dapat terjadi karena tidak profesionalnya pejabat PPID dalam mengimplementasikan UU Nomor 4 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, kami harapkan pejabat PPID wajib memahami tugas dan perannya dalam mengelola dan menyajikan informasi dan dokumentasi yang benar kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa puas atas informasi yang diperoleh dan berdampak pada kepercayaan masyarakat yang sungguh terhadap kinerja Polri. “ tutup Kapolres.
Discussion about this post