Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar dan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupten Kepulauan Tanimbar, Kamis (18/07/24).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar DADI WAHYUDI, SH, MH., serta dihadiri oleh sejumlah pihak termasuk Kapolres Kepulauan Tanimbar ini merupakan tindak lanjut dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) tahun 2024.
Nampak terlihat Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenisnya, termasuk pembakaran hingga pemotongan dengan gerinda. Adapun jenis barang bukti yang dihancurkan berkaitan dengan tindak pidana kesehatan hingga tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati.
Sementara itu, disela-sela kegiatan tersebut Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., melalui Kasi Humas OLOF BATLAYERI menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen bersama, antara Aparat Penegak Hukum dalam memerangi kejahatan dan menjaga keamanan Masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut pun berlangsung dengan aman dan lancar, yang menegaskan terkait dengan komitmen bersama dalam melakukan penegakan hukum yang berkeadilan serta menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Discussion about this post