POLDA MALUKU – Menanggapi pemberitaan Koran Ambon Ekspres tanggal 17 Oktober 2023 dengan judul “Polisi Berpotensi Masuk Angin”, yang dalam pemberitaan mempertanyakan kinerja penyidik Polres Kepulauan Aru dan Polda Maluku terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Pilkada Kep. Aru tahun 2020.
Dalam pemberitaan tersebut, Ambon Ekspres juga menilai penanganan kasus tersebut terkesan tertutup dan belum menahan 5 tersangka yaitu Komisioner KPU Kepulauan Aru.
Terhadap hal tersebut, Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Ambon Ekspres sudah berulang kali menanyakan perkembangan kasus tersebut dan telah berulang kali dijelaskan bahwa kasus ini di proses secara terbuka bahkan tiap tahap diinfokan ke media dan saat ini sementara disidik oleh penyidik dan berkasnya sudah tahap 1, atau dalam penelitian JPU. Meski telah dijelaskan, namun pihak Ambon Ekspres rupanya tidak puas dengan jawaban-jawaban tersebut.
“Faktanya memang saat ini setelah adanya P19 dari JPU, maka penyidik telah memenuhi P19 dari JPU tersebut dan saat ini menunggu P21 dari JPU,” ungkapnya.
Terkait belum ditahannya 5 tersangka itu, Ohoirat menyampaikan penahanan itu bukan karena adanya desakan2 atau permintaan2 ,tapi semua karena terpenuhinya unsur pidana dan kepentingan penyidikan serta sesuai UU yang mengaturnya, apalagi dlm kasus tsb melibatkan semua komisoner KPU Kepulauan Aru (5 orang) dan Sekretaris KPU, sehingga perlu kehati hatian dan koordinasi intens dengan KPU RI dan hal tersebut sudah dilaksanakan serta proses penyidikan tetap terus berjalan.
Dalam menangani kasus tersebut penyidik berdasarkan kepada UU Acara Pidana, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, karena terkait dengan penyelenggara Pemilu.
Terhadap Sekretaris KPU Aru, penyidik telah langsung melakukan penahanan karena yang bersangkutan bukan komisioner KPU . Setelah ditahan, Pemda Kepulauan Aru telah melakukan pergantian terhadap yang bersangkutan. “Namun apabila 5 Komisoner KPU Aru langsung ditahan, maka tidak serta merta bisa dilakukan pergantian atau pergantian antar waktu terhadap ke 5 komisioner tersebut. Hal ini dikarenakan berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 39,” jelasnya. “dan kita telah meminta KPU untuk mengantisipasinya dan saat ini hal tersebut sedang disiapkan segala sesuatunya,” tambah dia.
Ia mengungkapkan dalam Pasal 39 UU No 17 Tahun 2017 disebutkan bahwa anggota KPU provinsi dan kabupaten kota diberhentikan sementara karena tiga hal. Pertama menjadi terdakwa dalam perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun. Sementara kedua, yaitu bila menjadi terdakwa dalam tindak pidana Pemilu. Dan ketiga yakni memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UU No 7 Tahun 2017.
“Status mereka ini masih sebagai tersangka sehingga belum bisa diberhentikan, jadi bedakan status tersangka dan terdakwa sehingga belum bisa ada pergantian antar waktu,” katanya.
“Kapolda Maluku bahkan sudah melaporkan kondisi yang terjadi ini kepada KPU Pusat maupun Bareskrim Polri. Jadi kami tidak pernah main-main dengan kasus korupsi dan penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Mengenai tanggapan dosen hukum IAIN Ambon Nasarudin Umar yang katanya pakar hukum tapi dengan mudahnya menyampaikan “Polisi potensi masuk angin”. Polda Maluku menyayangkan opini dan narasi yang bersangkutan. Mungkin yang bersangkutan tidak membaca secara utuh aturan hukum yang mengatur dalam kasus tersebut khususnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 khususnya Pasal 39 itu. Bahkan ketua KPU Provinsi juga sudah panjang lebar menjelaskan tentang aturan hukum yang mengatur hal tersebut di berbagai media. “Atau justru bapak itu sendiri yang telah masuk angin dan ada kepentingan lain dalam proses penanganan kasus tersebut. Sebaiknya datang ke Polda dan kita duduk bersama. Polda siap menerima masukan dan juga menjelaskan proses yang sedang dilakukan serta berdiskusi yang konstruktif bahkan mari bersama kita tangani proses hukum tersebut karena Polda Maluku selalu komitmen dalam penegakan hukum setiap kasus, tetapi harus sesuai aturan hukum yang berlaku. Jadi jangan koar2 dan beropini sesuai versinya sendiri di media,” tegasnya.
Polda Maluku pun mengingatkan agar media juga bisa memberikan pemberitaan yang berimbang dan obyektif sesuai amanah dalam UU Pers.
Discussion about this post