AMBON – Menindak lanjuti dengan dikeluarkannya Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian percepatan penanganan Covid-19, Polda Maluku melakukan Pencegahan dan Peningkatan Pendisiplinan Kepada Personel Polri dan Masyarakat dalam penggunaan Masker selama 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal 24 Agustus s/d 24 September 2020.
Polri dalam hal ini Bapak Wakapolri sebagai Wakil Ketua Pelaksana II memerintahkan jajarannya untuk Pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2020 akan dilaksanakan Pendisiplinan pemakaian masker oleh Propam Polri kepada Anggota Polri baik dari tingkat Mabes sampai ke jajaran di Kewilayahan.
Polda Maluku selasa tanggal (18/08/2019) sekitar pukul 07.30 wit hingga selesai telah melaksanakan Peningkatan dan Pendisplinan Wajib menggunakan Masker kesehatan, tester suhu tubuh dan cuci tangan kepada Personel yang bertempat di Gapura Masuk Mapolda Maluku.
Giat pengecekan Pendisiplinan ini dilakukan oleh Para PJU maupun Personel dan diawasi langsung oleh Personel Bid Propam Polda Maluku.
Discussion about this post