POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku melalui Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), mengingatkan warga untuk tidak menyebarkan informasi hoaks maupun ujaran kebencian (hate speech) di media sosial karena bisa dipidana atau dihukum.
Demikian disampaikan PS. Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP. Ryando Ervanders Lubis S.IK dalam kegiatan penguatan kelembagaan dalam rangka menangkal isu-isu krusial dan isu negatif jelang Pilkada serentak di Maluku.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku ini digelar di Grand Avira Hotel, Kota Ambon, Rabu (30/10/2024).
Di hadapan para peserta, AKP Ryando mengingatkan agar tidak mudah percaya dengan informasi atau berita negatif yang kebenarannya belum dapat dipastikan.
Apabila mendapatkan informasi atau konten yang sifatnya mencemarkan nama baik orang lain agar segera dicek dan dikonfirmasi kepada sumbernya langsung, atau ke pihak yang dapat dipercaya.
Ryando mengaku saat ini banyak pengguna medsos yang lata. Setiap persoalan yang terjadi selalu diungkapkan ke media sosial. Padahal, persoalan itu belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami sangat berharap kita semua bisa bijak dalam bermedia sosial karena pada fungi kami Cyber Polda Maluku banyak kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan,” sebutnya.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak menyerang pribadi dan nama baik orang lain di media sosial. Termasuk meneruskan konten hate speech karena dapat mengganggu situasi kamtibmas.
“Mari kita sama-sama bijak dalam penggunaan media sosial sebab saat ini juga sudah ada aturan yang mengatur sehingga apabila kita salah dalam bermedsos maka kita bisa di pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku di negara kita,” pintanya.
Untuk diketahui, kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Maluku ini dihadiri sejumlah pihak yaitu perwakilan Mafindo Maluku, pimpinan OKP, mahasiswa, perwakilan MUI, GPM dan Keuskupan Amboina serta media massa di Kota Ambon.
Discussion about this post