POLDA MALUKU – Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Drs. Refdi Andri, M.Si, memberikan paparan kesiapan peningkatan status Polsubsektor menjadi Polsek di wilayah hukum Polres Polres Kepulauan Aru dan Maluku Tengah (Malteng).
Pemaparan kesiapan peningkatan status Polsek di dua wilayah itu langsung dipimpin Kapolda yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (1/4/2021).
Dalam kegiatan itu, orang nomor 1 Polda Maluku ini didampingi Irwasda Kombes Pol Drs. Raden Heru Prakoso. Turut hadir sejumlah pejabat utama Polda Maluku, dan secara virtual diikuti Kapolres Aru AKBP Sugeng Kundarwanto dan Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugi.
“Polsek adalah unjuk tombak untuk kita. Polsek sebagai pemeliharaan Kamtibmas. Maka berkomunikasilah dengan baik dengan masyarakat,” pinta Kapolda dalam paparannya.
Setiap personil yang bertugas di Polsek, harus menunjukan sifat dan perilaku yang baik. Kehadiran Polsek harus mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Dia harus baik jangan menunjukan sifat perilaku yang tidak baik. Dengan adanya Polsek di situ masyarakat merasa aman dan nyaman. Kurang dengan lebihnya masyarakat setempat yang terpenting bagi kita adalah pelayanan kepada mereka,” ingatnya.
Mantan Kakorlantas Polri ini meminta Kapolsek untuk memberikan semua pemahaman yang baik kepada anggota. Sehingga dapat meningkatkan deteksi dini, serta evaluasi Harkamtibmas.
“Koordinasi dengan Camat, tokoh-tokoh agama, pemuda dan masyarakat adalah penting bagi setiap personil Polsek,” katanya.
Jenderal bintang 2 Polri di Maluku ini mengaku tugas Kapolsek sangat berat. Seorang perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda) atau Inspektur Satu (Iptu) harus tahu dan bisa berkoordinasi dengan baik.
“Harus bisa berkoordinasi dengan baik untuk keamanan dan ketertiban bagi masyarakat. Koordinasi yang baik dengan tokoh agama, pemuda dan perangkat desa lainnya,” ungkapnya.
Menurut Kapolda, Kapolsek adalah guru bagi para anggotanya. Dia harus bisa memotivasi anggota agar bisa membangun.
“Para Kapolres jajaran harus mampu memberikan pengertian pemahaman-pemahaman bagi anggotanya terutama pada Polsek-polsek yang terpencil, karena jauh dari pantauan para pimpinan,” pintanya.
Kapolda berharap perhatian Kapolres kepada Polsek terpencil harus diberikan, agar mereka tidak merasa bebas, dan melanggar aturan-aturan Kepolisian.
“Kapolres harus tahu seluruh tingkah laku anggotanya, kekurangannya maupun kelebihan anggotanya,” pinta Kapolda.
Kapolda Refdi juga menekankan kepada setiap Kapolres untuk lebih memperhatikan personilnya. Apalagi yang bertugas di Polsek. Jangan sampai ada yang merasa terpencil atau dibuang.
“Jangan sekali-kali katakan Polsek terpencil adalah salah satu Polsek pembuangan. Selalu berikan dorongan motivasi, dan inovasi pada personil agar mereka lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas di Polsek yang terpencil,” tandasnya.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto, dalam persiapan pengukuhan Polsubsektor Koijabi menjadi Polsek Aru Tengah Timur, menyampaikan kondisi terkini di wilayah itu.
Kondisi wilayah Polsubsektor Koijabi yang diingkatkan menjadi Polsek Aru Tengah Timur terdiri dari 13 Desa, dengan jumlah penduduk 5007 jiwa. Luas wilayah hukum Polsek ini 659.075 Km2.
“Bangunan tipe 170 M2, dengan status tanah pelepasan Pemda dilengkapi dengan sertifikat siap bangun,” kata Sugeng.
Masyarakat Aru Tengah Timur, umumnya hidup sebagai nelayan dan berkebun dengan peralatannya yang masih terbatas. Untuk transportasi dari Polres Aru ditempuh menggunakan speed boat. Jarak tempuh kurang lebih 3 jam.
“Terkait dengan pembangunan Mako Polsek Aru Tengah Timur sudah berkoordinasi dengan komponen masyarakat diantaranya Camat setempat tokoh adat, agama dan pemuda yang ikut mendukung,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugi dalam persiapan pengukuhan Polsek Telutih, dan peresmian Gedung Pelayanan Terpadu atau “Baileo Presisi” wilayah hukum Polsek Telutih, menyampaikan, jumlah penduduk di wilayah itu 12.020 jiwa. Wilayah hukum Polsek Telutih terdapat 10 Desa. Jarak ditempuh dari Polres dengan kendaraan roda 4 kurang lebih 3 sampai 4 jam. Untuk kendaraan roda 2 kurang lebih 5 jam.
“Peresmian Gedung Baileo Presisi di Malteng dijadwalkan Kapolda Maluku akan menghadiri serta meresmikannnya pada hari Rabu tanggal 7 April 2021,” ujarnya.
Discussion about this post