POLDA MALUKU – Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap FLW alias A, pelaku penipuan dan penggelapan yang berpura-pura sebagai anggota polisi.
Tersangka ditangkap oleh personil Satreskrim Polresta Ambon, dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit Harda, Aipda Roy Sinay, Rabu (3/8/2022).
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengaku anggota Polisi. Ia memberhentikan sepeda motor yang dikendarai korban, menanyakan surat-surat kendaraan. Apabila korban tidak bisa perlihatkan, tersangka mengambil HP korban sebagai jaminan dan menyuruh korban ke Kantor Kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Jumat (5/8/2022).
Aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka diketahui telah menimpa sebanyak kurang lebih 16 orang korban. Tiga diantaranya telah mengadu ke polisi.
“Jadi proses penyidikan dilakukan berdasarkan adanya 3 (tiga) korban yang melaporkan pada tanggal 7 dan 23 Juli serta 2 Agustus 2022,” katanya.
Ketiga korban yang datang melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan yakni AFKS, SL dan JU. Korban pertama di tipu saat melintas di belakang kantor Gubernur Maluku pada 7 Juli 2022 pukul 21.00 WIT. Korban kedua ditipu saat melintas di depan SMP 13 Ambon, Negeri Lama, Kecamatan Baguala pada 23 Juli 2022 pukul 19.00 WIT. Dan ketiga di Jembatan Merah Putih pada 28 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 WIT.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit HP iPhone 7, Vivo Y 12s, Vivo Y 21, Realme 5 Pro, 2 buah masker kain warna hitam logo TNI-POLRI, 1 buah sweater warna hitam, 1 buah helm warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream coklat, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 buah dus HP iPhone 7,” sebutnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memakai atribut Polri berupa masker kain warna hitam berlogo TNI-Polri, helm bertuliskan Polisi, dan memakai sweater warna hitam dan perlengkapan lainnya. Ia mengendarai sepeda motor mencari target atau korban.
Korban yang diincar merupakan pengendara sepeda motor khususnya pada usia anak atau remaja yang tidak memakai helm atau berboncengan tidak menggunakan helm.
Tersangka kemudian menghampiri korban, memberhentikan sepeda motor dan mengaku sebagai anggota Polisi. Ia lalu menanyakan surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti SIM, dan STNK.
“Jika korban tidak membawa surat-surat kendaraan maka Tersangka langsung meminta HP dari para korban untuk dijadikan jaminan selanjutnya Tersangka menyuruh para korbannya untuk pergi ke kantor kepolisian terdekat untuk mengambil HP milik mereka,” jelas Ohoirat.
Dari hasil pengembangan sementara, terdapat 13 orang lainnya yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka di wilayah kota Ambon.
“Total korban 16 orang. Masing-masing mengalami kerugian 1 unit HP. Kalau diestimasi nilai kerugian sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” ungkapnya.
Tersangka saat ini sudah diamankan. Ia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
“Tersangka terancam dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkasnya.
Discussion about this post