POLDA MALUKU – Rencana eksekusi lahan di kawasan Negeri Batu Merah ditunda Polda Maluku. Penundaan eksekusi putusan pengadilan ini diambil karena adanya ketidaksiapan instansi terkait dalam mengantisipasi dampak sosialnya.
Hal itu disampaikan Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum di Ambon, Minggu (27/3/2022). Kapolda mengaku pihaknya tidak mencampuri proses hukum perdata tersebut.
“Kami tidak mencampuri proses hukum, Polri netral. Kami hanya melihat adanya ketidaksiapan instansi terkait dalam mengantisipasi dampak sosial yang akan ditimbulkan,” katanya.
Kapolda berharap eksekusi lahan yang akan dilakukan dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, serta semua pihak atau instansi terkait. Ini penting dilakukan agar dampak sosialnya bisa diminimalisir, sehingga berakhir secara aman, kondusif dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini mengaku akan mengkomunikasikan persoalan tersebut dengan pihak-pihak terkait, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kita akan berkomunikasi dengan semua pihak terkait dan berkoordinasi dengan Pemda, karena dampak giat tersebut pasti membawa pengaruh besar dalam kehidupan dan aktivitas masyarakat sehari hari,” jelasnya.
Olehnya itu, Orang nomor 1 Polda Maluku ini menghimbau masyarakat dan semua pihak untuk dapat menahan diri, khususnya Penasehat Hukum masing-masing.
“Kami harap Penasehat Hukum agar tidak menyampaikan statemen-statemen yang provokatif di masyarakat dan jangan ganggu atau korbankan kepentingan umum. Polri akan menindak tegas dari kedua pihak bila menggangu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Discussion about this post