Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease akhirnya mengungkap motif dibalik kebakaran hebat yang menghanguskan lebih dari 100 rumah warga, kios dan juga ruko di kawasan padat penduduk, di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang terjadi pada Minggu (29/3).
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial IR (39) yang diketahui sempat terlibat pertengkaran dengan istrinya di kamar indekost sebelum kebakaran terjadi.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polda Maluku, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simpatupang mengatakan IR ditangkap pada Snein dinihari sekira Pukul 02.00 WIT setelah sempat melarikan diri usai kebakaran terjadi.
“IR ini sudah di tahan di Polresta Ambon dan statusnya telah menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan,” kata Leo kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Leo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui sempat berkelahi dengan istrinya karena merasa cemburu.
“Jadi saat istri tersangka keluar membawa dua anaknya setelah bertengkar, tersangka ini mengambil lilin dan membakarnya diatas meja sambil menaruh kain. Tersangka mengakui dia cemburu dengan istrinya,” ungkap Leo.
Menurut Leo, saat bertengkar dengan istrinya lalu membakar lilin diatas meja dan menaruh kain, saat itu tersangka dalam keadaan mabuk. Tersangka juga keluar dari rumah tanpa memadamkan lilin yang ia bakar.
“Pelaku ini pesta miras dengan teman-temannya di pelabuhan dia pulang dalam keadaan mabuk. Jadi perbuatan pelaku ini merupakan kelalaian yang merugikan banyak orang,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat melanda kawasan apdat penduduk di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Minggu pagi (29/3/2020). Kebakaran itu menyebabkan lebih dari 100 rumah warga, kios dan ruko hangus.
Kebakaran juga menyebabkan dua warga tewas setelah terjebak dalam kobaran api. Kebakaran baru berhasil dipadamkan setelah sejumlah mobil pemadam kebakaran dan mobil tanki milik PMI dikerahkan ke lokasi kebakaran.
Discussion about this post