POLRESTA AMBON – Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) melalui unit Reskrim bergerak cepat untuk memproses berkas perkara upaya penyelundupan tiga pucuk senjata api (Senpi) dan puluhan amunisi dari Ambon ke Papua melalui kapal laut.
Kapolsek KPYS Ambon Iptu Julkisno Kaisupy menjelaskan, penyerahan berkas perkara atau tahap I kasus tersebut telah dilakukan Kanit Reskrim Polsek KPYS bersama personil unit Reskrim Polsek KPYS di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kawasan Belakang Soya.
Dikatakan, penyerahan Berkas Perkara sesuai Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana.
“Tahap I atau penyerahan berkas perkara oleh Kanit dan personil KPYS diterima staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (29/11),” tandas Kaisupy kepada media ini via WhatsApp, Rabu (29/11).
Selanjutnya kata Kaisupy, Kejari melalui Jaksa penyidik akan meneliti kelengkapan berkas perkara yang telah diajukan. Jika kemudian sudah lengkap, maka akan masuki tahap II atau penyerahan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti.
“Namun jika hasil penelitian Jaksa terhadap berkas yang diajukan tersebut belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk kita lengkapi lagi, baru kita serahkan lagi guna diteliti kembali kelengkapannya. Kita tunggu saja hasilnya bagaimana,” ujar mantan Kapolsek Teluk Ambon itu.
Diberitakan sebelumnya, Polsek KPYS dan tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan tiga pucuk senjata api (Senpi) rakitan Laras panjang hitam; dua pucuk jenis popor lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazen dan satu pucuk laras panjang popor dari kayu siap pakai.
Selain tiga pucuk Senpi rakitan, 58 butir amunisi tajam SS1 buatan Pindad Kaliber 5.56 MM juga berhasil diamankan. Dari operasi itu, dua tersangka sukses pula diringkus Polsek KPYS dan tim gabungan yang terdiri dari anggota Marinir Lantamal IX Ambon, anggota Den Intel Kodam Pattimura, Korem 151/Binaiya dan pegawai KSOP Ambon.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Driyano Ibrahim menjelaskan, tiga pucuk Senpi rakitan dan 58 amunisi ditemukan saat pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang KM Sirimau yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin (13/11).
Setelah diperiksa, ditemukan barang bawaan penumpang berupa satu tas ransel dan satu kardus Fortune milik JL yang isinya tiga pucuk Senpi rakitan dan 58 butir amunisi. JL dan barang bukti (Barbuk) tersebut kemudian diamankan di Mapolsek KPYS.
“Jadi modusnya. Senpi dan amunisi dibeli di Kampung di Malteng dan ingin dibawa ke luar kota Ambon, Nabire Papua tepatnya dengan kapal laut melalui pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Namun lewat razia Polsek KPYS dan tim gabungan, penyelundupan itu berhasil digagalkan,” jelasnya kepada awak media di Mapolresta Ambon, Jum’at (17/11).
Dari hasil pengembangan dari tersangka pertama JL lanjutnya, personil berhasil menangkap lagi satu tersangka, FL alias Edi. Dari tangan Edi, FL memperoleh Senpi rakitan dan amunisi tersebut.
“Kami akan kembangkan lagi untuk mengetahui apakah ada tersangka lain dan senpi lainnya yang masih disimpan,” jelas Driyano yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Beli.
Sementara itu, Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy katakan, dari hasil interogasi, Barbuk Senpi rakitan maupun amunisi diperoleh JL dari adik perempuannya, EL dan adik iparnya MS di Desa Kokroman Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang rencananya akan dibawa menuju Nabire Papua Tengah untuk dijual kepada anggota separatis OPM.
“Senpi rakitan dan 58 amunisi itu rencananya akan dibawa tersangka JL yang bekerja swasta, melalui kapal laut ke Papua untuk dijual ke anggota OPM. Dengan harga menurut JL, satu pucuk senjata Rp 100 juta dan satu butir amunisi 100 ribu. Sayang, tim gabungan TNI-POLRI dan KSOP gagalkan,” urainya.
Akan tetapi adik dan adik ipar JL lanjutnya, tidak cukup bukti untuk jadi tersangka penyelundupan Senpi, hanya saksi. Sebab hasil interogasi ulang, JL membeli Senpi dari tersangka kedua, FL seharga 12 juta untuk dua pucuk popor besi dan popor kayu 3,5 juta. Sedangkan amunisi 50 ribu/butir.
Dikatakan, tersangka FL berhasil diringkus oleh dirinya dan 4 personil KPYS bersama 2 personil Sat Intelkam Polresta Ambon saat ingin menuju ke Kilo 12 Masohi (Waepo) Kabupaten Maluku Tengah. Yang kemudian dibawa kembali ke Ambon untuk diamankan di Polsek KPYS.
“Hasil pengembangan lagi terhadap FL yang berprofesi sebagai supir Angkot, diperoleh informasi bahwa FL mendapat amunisi dan Senpi rakitan tersebut dari JL yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitasnya masih kami rahasiakan demi kepentinganan pencarian,” jelas Kaisupy.
Kedua tersangka tambah Kaisupy, masih ada hubungan saudara karena berasal dari satu kampung. Ini merupakan kejahatan penyelundupan Senpi rakitan dan amunisi yang dilakukan kedua tersangka.
“Kita akan kembangkan lagi soal apakah mereka ini masuk jaringan kelompok tertentu atau tidak. Bersama Satreskrim Polresta Ambon akan kita dalami lewat pengejaran DPO JL itu juga,” urai mantan Kasi Humas Polresta Ambon itu.
Dua orang warga Maluku Tengah (Malteng) yang merupakan tersangka penyelundupan senjata api (Senpi) rakitan dan puluhan amunisi, JL maupun FL diganjar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 KUHPidana dan atau pasal 56 KUHPidana.
“Keduanya diancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Julkisno
Discussion about this post