Kasus pencurian kubah masjid Al-Huda yang terbuat dari emas di Kec Kayeli, Kab Buru telah memasuki babak baru. Pada hari ini 08/05/2024 pihak Kepolisian Resor Buru melalui penyidik Satreskrim Polres Buru telah menyerahkan tersangka (AG) ke Kejaksaan Negeri Buru berdasarakan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B/06/V/RES.1.8./2024/RESKRIM, tangga 08 Mei 2024. Tersangka a.n AMIN GAI Alias AMIN.
Peristiwa pencurian ini terjadi tanggal 04 maret 2024. Warga Desa Kaiely paginya dihebohkan dengan hilang nya kubah masjid yang terletak ditengah desa, dan langsung melaporkan ke Polres Buru. Pihak kepolisian resor Buru melalui Satreskrim langsung turun ke TKP guna mengecek lokasi kejadian, Satreskrim Polres Buru langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan menemukan terduga pelaku, kemudian penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan terduga pelaku.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan menemukan alat bukti yang cukup, (AG) 68 tahun mengakui perbuatannya yang dilakukan. Rangkaian pemeriksaan oleh penyidik telah selesai dilaksanakan dan pada hari ini 08/05/2024 Satreskrim Polres Buru telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti lengkap kepada Kejsaksaan Negeri Buru untuk nantinya akan proses akan dilanjutkan. Semoga dengan diungkapnya kasus pencurian kubah masjid ini menjadi pelajaran bagi masyarakat kabupaten Buru agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.
(Namlea, 08 Mei 2024)
Discussion about this post