Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar menggelar Press Release hasil pengungkapan dan penyidikan terkait dugaan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang yang terjadi di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupten Kepulauan Tanimbar, Selasa (19/03/24).
Press Release yang dipimpin Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., diwakili oleh Wakapolres Kepulauan Tanimbar, S.H., S.I.K., M.A., dengan didampingi Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., Kasi Humas Iptu OLOF BATLAYERI beserta perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II (Bapas) Saumlaki Bpk. AGUS, dan dihadiri oleh Awak Media yang bertempat di Aula Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Kejadian dugaan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIT yang tepatnya berlokasi di kios milik korban yang berada di komplek Pekuburan Yawan, Desa Ridool Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Wakapolres Kepulauan Tanimbar mengatakan bahwa pengungkapan kasus terkait dugaan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang tersebut sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/01/1/2024/SPKT/POLSEK TANUT/POLRES KEP. TANIMBAR/ POLDA MALUKU Tanggal 07 Februari 2024, yang diduga dilakukan oleh Anak RT/ M (16) terhadap Korban N (35).
“Motif dari kejadian ini yaitu melakuan pencurian untuk mendapatkan uang dan membayar Hutang” ungkap Wakapolres.
Selanjutnya Wakapolres menjelaskan bahwa, Modus terkait Anak RT/ M (16) ini sebelum melakukan pencurian, terlebih dahulu ia mencari keberadaan korban dengan membawa peralatan pahat dan martelu (palu). Ketika menemukan keberadaan korban, ia kemudian membunuh korban dengan menggunakan pahat, martelu/ palu, memukul dengan kepalan tangan, memukul dengan cobek dan juga anak cobek sehingga korban meninggal dunia ditempat kejadian, setelah itu korban diseret keluar dan selanjutnya Anak RT/ M (16) tersebut mengambil uang milik korban di dalam kios.
Jumlah Uang keseluruhan yang diambil oleh Anak RT/ M (16) ini berjumlah kurang lebih sekitar lebih dari Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Berdasarkan keterangan serta pengakuan dari Anak RT/ M (16) bahwa uangnya telah ia gunakan dan sisanya (yang saat ini telah menjadi barang bukti) berjumlah kurang lebih sekitar Rp. 2.585.000,-(dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) beserta dua lembar uang pecahan Malaysia masing-masing 1 (satu) ringgit Malaysia.
Atas kejadian tersebut sehingga Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar yang dipimpin oleh Kasat bersama dengan Personel Polsek Tanimbar Utara turun langsung ke TKP dan melakukan Penyelidikan serta mengumpulkan bahan keterangan (baket) dari masyarakat dan saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian dugaan tindak pidana tersebut.
“Dari hasil Penyelidikan cepat anggota Kami, Secara Scientific Crime Investigation yang dilakukan dan berjalan sampai dengan 3 minggu, karena butuh proses. Akhirnya kami menemukan bahwa Anak RT/ M (16) diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana tersebut” pungkasnya.
Didepan Awak Media, Wakapolres juga menjelaskan bahwa selang 2 minggu kemudian yang puncaknya pada hari ini, Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Reskrim telah melengkapi berkas penyidikan dan selanjutnya akan dilakukan tahap 2 (dua) untuk menyerahkan berkas perkara beserta Anak RT/ M (16) dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini.
Discussion about this post