POLDA MALUKU – Tim penyidik unit kecelakaan, Satuan Lalu lintas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, terus melakukan penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan almarhum Faris Rumanama.
Sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa, namun hingga kini penyidik belum mendapatkan alat bukti yang cukup untuk perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyelidikan terbaru, penyidik juga menemukan fakta baru, ternyata kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi (nopol) DE 2685 AT yang digunakan oleh almarhum, itu diduga bodong dan illegal.
Sepeda motor yang dipakai almarhum tidak memiliki dokumen yang sah. Hal ini terungkap setelah penyidik melakukan pengecekan kendaraan melalui aplikasi e-Samsat.
“Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa motor dengan nopol DE-2685-AT (yang dipakai korban) tersebut milik Ray Ardiansyah Salampessy alias Alan. Saudara Alan juga telah diminta klarifikasinya,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Jumat (23/12/2022).
Ohoirat mengatakan, saat dimintai keterangan, Alan menerangkan, kalau motor dengan nopol serupa yang dipakai almarhum Faris (DE-2685-AT) kini sedang berada di rumahnya. Motor itu ia gunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Menurut Ohoirat, motor tersebut memiliki dokumen surat kendaraan yang sah berupa BPKB dan STNK. Dokumen kendaraan itu atas nama Helmy Salampessy, bibi dari Alan. Nomor STNK sepeda motor itu yakni 03576721.C. Selain itu, pajaknya juga masih berlaku sampai dengan tanggal 12 Mei 2023 mendatang.
Motor milik Alan ini telah dimiliki sejak tahun 2011. Motor itu dibeli orang tuanya Sam Salampessy di dealer Yamaha Galala. Namun motor ini dibeli dengan menggunakan nama bibinya Helmy Salampessy, sesuai yang tertera di STNK.
“Alan bilang kalau motor Yamaha Mio Sporty nopol DE-2685-AT digunakan sendiri sampai saat ini. Dia tidak pernah menjual atau menggadaikan kepada siapa pun. Alan juga mengaku tidak mengenal almarhum Faris Rumanama,” katanya.
Setelah mendapatkan hasil tersebut, penyidik kembali melakukan pengecekan terhadap nomor rangka (MH328D0049K956958) sepeda motor yang digunakan almarhum Faris. Pengecekan juga dilakukan melalui aplikasi e-Samsat.
“Dari hasil pengecekan nomor rangka motor yang dipakai almarhum terungkap kalau motor tersebut atas nama pemilik Sandra Palelen dengan nopol yang berbeda yaitu DE-4293-AN. Info yang diperoleh bahwa motor tersebut telah dijual oleh pemiliknya (Sandra Palelen) tahun 2010, dan yang bersangkutan telah pindah domisili di Provinsi Sulsel (Sulawessi Selatan),” jelas Ohoirat.
Ohoirat menjelaskan, motor milik Sandara Palelen itu ternyata juga dibeli oleh Ray Ardiansyah Salampessy alias Alan. Motor dengan nomor polisi DE-4293-AN ini dibeli dari Leasing/kredit macet pada PT. Mandala Finance Ambon. Motor warna hitam itu dibeli seharga Rp 8 juta.
“Motor yang dibeli itu hanya dilengkapi STNK atas nama Sandra Palelen, sedangkan BPKB tidak ada,” kata Ohoirat.
Setelah dibeli, pada bulan April 2022, Alan kembali menjual sepeda motor tersebut melalui perantara temannya bernama Faisal. Saat menjualnya Alan tidak menggunakan nopol sebenarnya yaitu DE-4293-AN. Namun dia menggantikan dengan nopol DE-2685-AT. Motor dengan nopol DE-2685-AT tersebut hingga saat ini masih dipakainya.
“Motor itu dijual dengan menggunakan nopol DE-2685-AT karena nopol yang asli yakni DE-4293-AN, STNK-nya telah habis masa berlaku dan tidak memiliki BPKB,” katanya.
Motor tersebut, lanjut Ohoirat, terjual setelah diiklankan melalui Grup Facebook Jual Beli Motor Ambon. Motor itu dijual oleh temannya Faisal seharga Rp 4 juta.
Alan sendiri, kata Ohoirat, sudah tidak mengingat lagi siapa pembeli motornya. Ia baru mengetahui setelah dihubungi pihak kepolisian bahwa sepeda motor yang pernah dijualnya sekarang berada di kantor Satlantas Polresta Ambon dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
“Dengan demikian patut diduga bahwa sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh almarhum Faris dengan nopol yang terpasang saat kejadian laka lantas yaitu DE-2685-AT merupakan motor yang tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah atau kendaraan bodong,” ungkapnya.
Disi lain, lanjut Ohoirat, penyidik juga sudah meminta ahli dari motor yamaha untuk memeriksa kelaikan kendaraan yang digunakan almarhum. Dari hasil pemeriksaan, didapatkan fakta bahwa kendaraan yang digunakan korban, rem belakangnya tidak berfungsi sama sekali. Kemudian Shockbreaker depan tidak standar (lebih panjang) sehingga dapat mengurangi keseimbangan saat berkendara. Rem tangan depan sepeda motor itu juga tidak berfungsi normal.
“Dengan demikian bahwa sepeda motor yang digunakan almarhum Faris dianggap tidak layak untuk dikendarai, karena dapat membahayakan pengendara itu sendiri dan pemakai jalan lainnya,” tambahnya.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku pihaknya telah melakukan penyelidikan secara ilmiah dan utuh berdasarkan data kendaraan bermotor yang ada.
“Dari penyelidikan secara ilmiah ditemukan petunjuk bukti bahwa sepeda motor yang digunakan diduga bodong dan illegal karena menggunakan plat nomor polisi lain,” tambah Ohoirat.
Pihaknya, lanjut Ohoirat, akan mengembangkan hasil temuan tersebut. Temuan itu juga akan disampaikan dan dijelaskan kepada pihak keluarga almarhum Faris Rumanama.
“Polri akan mengembangkan hasil temuan tersebut. Hal itu juga akan disampaikan dan dijelaskan kepada keluarga korban sehingga jelas persoalan yang ada,” pungkasnya.
Untuk diketahui, almarhum Faris Rumanama meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, Minggu (4/9/2022) sekira pukul 16.30 WIT.
Pemuda 21 tahun itu meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di turunan jalan baru, Stain, kecamatan Sirimau, kota Ambon, Minggu (4/9/2022) sekira pukul 12.37 WIT.
Mahasiswa STIKES Ambon ini mengalami kecelakaan lalu lintas tepatnya di depan Loundry Amanah. Korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi DE 2685 AT. Saat itu kondisi jalan raya basah akibat curah hujan.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, almarhum langsung dipulangkan oleh keluarga ke kampung halaman di Gorom, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk dimakamkan.
Discussion about this post