Polda Maluku-Menanggapi adanya pemberitaan dari Media Maluku Express beberapa waktu lalu terkait adanya salah seorang oknum Anggota Polres Kepulauan Tanimbar yang diduga bertindak subjektif dan tidak mengikuti aturan atau prosedur penegakan hukum yang berlaku terhadap penangkapan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOF BATLAYERI menjelaskan bahwa hal tersebut adalah keliru. Pelaku AS (47) dihadirkan pada ruangan Sat Reskrim atas kesediaan dirinya bersama Suami untuk hadir memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyeret namanya tersebut.
“Terhadap pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO ini tentunya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Tanimbar Nomor : Sprin/1728/X/HUK.6.6./2024, tanggal 31 Oktober 2024” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasi Humas menegaskan bahwa, pada awal Pelaku dimintai keterangan memang belum dilakukan penangkapan maupun penahanan terhadap Pelaku, namun hanya dimintai kesediaannya untuk dapat hadir memberikan keterangan kepada Penyidik pada Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar terkait kasus dugaan TPPO tersebut.
Namun setelah Pelaku hadir dan memberikan keterangan dan atas pengakuannya sendiri hingga adanya alat bukti yang cukup, sehingga Kepolisian pun kemudian menerbitkan Laporan Polisi Model A hingga mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Pelaku yang terhitung pada tanggal 25 November 2024.
Perlu diketahui bahwa, Pelaku sendiri setelah memberikan klarifikasinya pada Kantor Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal 25 November 2024. Yang bersangkutan sempat pulang bersama suaminya dan kembali lagi untuk menjalani pemeriksaan yang telah dinaikkan statusnya dari tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan. Sehingga menurut Kasi Humas, hal tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.
Disamping itu, Kasi Humas juga menjelaskan bahwa pengungkapan Kasus TPPO ini merupakan upaya Polri dalam mendukung program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia PRABOWO SUBIANTO, dalam meningkatkan pencegahan dan penindakan terhadap Judi Online, Perdagangan Orang hingga Korupsi.
Menindaklanjuti hal tersebut sehingga Kapolres Kepulauan Tanimbar memerintahkan Anggota Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar untuk melakukan peningkatan pencegahan dan penindakan terhadap Judi Online (Judol), Korupsi maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Adapun kronologis kejadian tersebut Pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024 Sekira Pukul 16.00 WIT Personel Idik IV Sat Reskrim mendapatkan Informasi dari Masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terjadi di Lokasi Belakang Kantor KPPN Lama Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang mana merupakan rumah milik Pelaku.
Selain itu, Pelaku sendiri pun selama ini telah menjadi TO (target operasi) dalam perkara Perdagangan Orang dan atau eksploitasi seksual, karena sudah menjadi keresahan Warga sekitar. Tak hanya itu, nama Pelaku juga telah disebut oleh beberapa korban TPPO dalam pengungkapan yang dilakukan Oleh Polres Kepulauan Tanimbar pada bulan Januari lalu Tahun 2024.
Menyikapi hal tersebut, Unit Idik IV PPA Satreskrim Kepulauan Tanimbar melaksanakan APP (apel) sebelum pelaksanaan tugas, setelah itu langsung turun ke TKP dengan dilengkapi surat perintah tugas Nomor: Sprin/1728/X/HUK.6.6./2024, tanggal 31 Oktober 2024 untuk melaksanakan Lidik serta Pulbaket di Lokasi.
Setelah tiba di TKP, Penyidik menemukan Korban yang sedang berada di dalam kamar tanpa busana bersama seorang lelaki yang tidak diketahui Identitasnya yang diduga akan melakukan pelayanan seksual. Namun laki-laki tanpa identitas tersebut berhasil kabur sebelum diamankan, selanjutnya korban CR bersama dengan EL dan juga Anaknya FR (8) kemudian diamankan untuk dimintai keterangannya pada Polres Kepulauan Tanimbar.
Berdasarkan keterangan Korban, keberadaannya pada TKP saat itu adalah untuk melakukan pelayanan seksual kepada laki-laki yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan pelaku. Dan saat itu pula, laki-laki yang tidak diketahui identitasnya itu telah datang dan membayar uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saudari EL. Mengingat sebelum lelaki tersebut datang, terlapor sudah terlebih dahulu pergi untuk beribadah pada Kompleks Wisata Rohani Kristus Raja.
Atas pengakuan korban, dirinya telah dijual oleh terlapor untuk melayani hasrat lelaki hidung belang kurang lebih sebanyak 11 (sebelas) kali. Sehingga untuk mengklarifikasi keterangan dimaksud, karena terlapor sulit untuk dihubungi sehingga sekira pukul 21.00 WIT petugas pun menemui terlapor di Lokasi Kristus Raja dan meminta kesediaannya untuk hadir pada Polres Kepulauan Tanimbar. Namun karena Pelaku bersama Suaminya yang tidak memiliki cukup uang untuk menaiki ojek, sehingga petugas pun memberikan mereka tumpangan.
Selain pengakuan dari pelaku yang telah melakukan komunikasi dengan para lelaki hidung belang, hal itu juga dibuktikan dengan adanya komunikasi antara pelaku dengan korban yang mengirimkan foto korban untuk disampaikan kepada para lelaki yang akan menggunakan korban untuk melakukan pelayanan seksual disaat itu.
Suami Terlapor LL bersama Anaknya JL juga telah dimintai keterangan oleh Penyidik dan mengakui perbuatan terlapor yang telah melakukan aktifitas perdagangan orang dan atau eksploitasi seksual di rumah milik mereka sejak Tahun 2023. Bahkan keduanya juga sudah pernah menegur, namun Pelaku tetap melanjutkan aktifitasnya itu.
Dari hasil penyelidikan perkara dimaksud, telah memenuhi unsur Tindak Pidana TPPO maka kemudian Penyidik menerbitkan Laporan Polisi Model A tertanggal 25 November 2024 dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga terlapor kemudian dilakukanlah gelar perkara untuk menaikan status terlapor dari saksi menjadi tersangka yang kemudian diterbitkan surat perintah penangkapan.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi Oleh Kuasa Hukum yang ditunjuk khusus oleh tersangka dan Keluarga. Setelah itu dilakukanlah Penahanan kepada Tersangka AS tertanggal 26 November 2024 selama 20 (dua puluh) hari. Terhitung mulai tanggal 26 November sampai dengan tanggal 15 Desember 2024.
Pasal yang disangkakan perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan atau Pasal 296 KUHPidana, dan atau Pasal 506 KUHPidana. Untuk korban sendiri, sampai saat ini masih dalam pelindungan LPSK dikarenakan korban ketakutan untuk pulang ke rumahnya.
Discussion about this post