Personel Polsek Mdona Hyera Lakukan Penyelesaian Masalah Warga Demi Wujudkan Keadilan Restorative
POLRES MBD – Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Peayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.
Kali ini personel Polsek Mdona Hyera melalui Unit SPKT melakukan mediasi penyelesaian masalah pengancaman yang pernah dilaporkan beberapa waktu yang lalu oleh pelapor sdr. Levinus Malindir (33) yang dilakukan oleh terduga pelaku sdr. Semuel Kanety (29) yang terjadi di Desa Pupliora Kecamatan Mdona Hyera, penyelesaian permasalahan tersebut berlangsung di Kantor Polsek Mdona Hyera Kecamatan Mdona Hyera Kabupaten MBD pukul 09.30 Wit pada Rabu pagi (03/01/2024).
Dalam kegiatan mediasi yang dipimpin oleh Aipda A. Damaryanan dengan menghadirkan kedua belah pihak, kemudian dan setiap pihak diminta menyampaikan pendapatnya secara singkat dan jelas latar belakang terjadinya peristiwa serta permintaan untuk penyelesaian sesuai keinginan masing-masing pihak.
Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana karena adanya kesalah pahaman antar kedua orang tersebut serta emosional yang tidak terkendali pada diri terduga pelaku maka terjadilah perisitwa tersebut, pihak terduga pelaku menyatakan penyelesalan dan permintaan maaf kepada korban serta membuat dan menandatangani surat pernyataan damai yang selanjutnya permasalahan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Selain itu Personel Polsek Mdona Hyera mengingatkan kepada kedua belah pihak bahwa ketika menghadapi suatu personalan kiranya dapat menyelesaikan melalui Pemerintah Desa ataupun langsung mendatangi kantor Polsek, kepada pihak terduga pelaku diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena hal seperti itu akan berdampak pada perbuatan melanggar hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Restorative Justice merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam sistim perdilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“ Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan dimana kedua belah pihak menandatangi surat perdamaian serta adanya permintaan maaf dari masing-masing pihak serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa baik kepada korban maupun aupun terhadap pihak kepada orang lain. “ tutup Kasi Humas.
Discussion about this post