POLDA MALUKU – Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku yang dilaksanakan di Lobi Lantai 1 Mapolda Maluku, Senin (6/1/2025).
Turut hadir dalam upacara Sertijab yaitu Wakapolda Maluku Brigjen Pol Samudi S.I.K., M.H bersama Irwasda Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol S.I.K dan para pejabat utama Polda Maluku serta Pengurus Bhayangkari Daerah Maluku.
Para PJU Polda Maluku yang disertijab yaitu Karo SDM, Direktur Lalu Lintas, dan Direktur Binmas, serta penyerahan jabatan Direktur Reskrimsus kepada Kapolda Maluku.
Direktur Lalu lintas sebelumnya dijabat Kombes Pol Rusdy Pramana Suryanagara Sik. Kini telah diserahkan kepada Kombes Pol Yudi Kristanto Sik.
Sementara Direktur Binmas Polda Maluku sebelumnya dijabat Kombes Pol Deny Abrahams Sik. Kini telah diserahkan kepada Kombes Pol Hujrah Soumena Sik. Sedangkan Karo SDM Polda Maluku sebelumnya dijabat Kombes Pol Agus Nugroho Sik, kini diserahkan kepada Kombes Pol Jemi Junaidi Sik.
Untuk jabatan Direktur Krimsus Polda Maluku, sementara ini telah diserahkan dari Kombes Pol Hujrah Soumena Sik kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan M.Si.
Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan, mengatakan, mutasi jabatan merupakan salah satu bentuk pembinaan karir personel Polri. Mutasi jabatan juga dilakukan sebagai bentuk penyegaran baik terhadap organisasi maupun personel sebagai wujud pemberian penghargaan atas prestasi kerja yang baik.
Kepada PJU yang disertijab Kapolda mengingatkan agar dimanapun tempat bertugas agar dapat dilaksanakan dengan baik. “Tugas pokok kita layani masyarakat. Nikmati pekerjaan kita, yang paling enak itu tugas berkolaborasi, kita semua harus kerja sama dengan baik,” pintanya.
Kepada pejabat lama Kapolda memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat di Polda Maluku.
“Kami juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada pejabat yang baru,” ungkapnya.
Discussion about this post