POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar rapat koordinasi (Rakor) tentang Criminal Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP).
Pembahasan mengenai CJS diselenggarakan di Ruang Rapat Utama, Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (21/9/2021).
Rakor itu dihadiri Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Refdi Andri.M.Si. dan Kajati Maluku Dr. Undang Mugopal SH.M.Hum, maupun Wakapolda Brigjen Pol Jan de Fretes, M.M. dan Wakajati Didi Suhardi SH.MH. Turut hadir para pejabat utama kedua lembaga penegak hukum tersebut.
“Kita pahami ada yang membuat undang undang ada yang melaksanakan undang undang, ada juga yang memberikan sanksi terhadap pelanggar,” kata Kapolda dalam sambutannya.
Dalam dunia hukum, kata dia, terdapat istilah criminal justice system. Ini menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem.
“Kita kenal dengan criminal justice system, ada penyidikan dan penyidikan dilakukan oleh kepolisian, ada penuntutan oleh kejaksaan, juga ada peradilan oleh pengadilan,” terangnya.
Akhir dari berbagai tahapan tersebut, kata Refdi adalah Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan.
“Dan kita tahu betul bahwa puncaknya adalah Mahkamah Agung kemudian akhir dari segalanya adalah lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
Refdi menyebutkan di setiap kehidupan pasti ada hukum dan keadilan. Indonesia sendiri merupakan negara hukum.
“Mudah-mudahan pertemuan hari ini membawa hikmah dan kerjasama ke depan semakin baik,” tandasnya.
Sementara itu, Kajati Maluku Undang Mugopal berharap dengan adanya koordinasi hari ini maka penanganan perkara yang ditangani antara kejaksaan dan kepolisian dapat berjalan secara baik.
“Kegiatan ini bagus sekali, mudah-mudahan BHkedepan kita bisa terus melaksanakannya,” harapnya.
Discussion about this post